Gegara Warisan, Pria di Sukabumi Jawa Barat Habisi Kakak Kandung dengan Katana

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memasang garis polisi saat melakukan identifikasi jenazah Hendra, 55 tahun yang dihabisi adiknya sendiri di Kampung Sayangkaak, RT.04, RW.01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/02/2025) | Dok. Polres Sukabumi Kota.

Polisi memasang garis polisi saat melakukan identifikasi jenazah Hendra, 55 tahun yang dihabisi adiknya sendiri di Kampung Sayangkaak, RT.04, RW.01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/02/2025) | Dok. Polres Sukabumi Kota.

Prioritastv.com, Jawa Barat – Seorang pria berinisial Franky (53) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Hendra (55). Peristiwa ini terjadi di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kemarin Sabtu 22 Februari 2025 pagi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Bagus Panuntun, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tidak lama setelah kejadian.

“Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan, korban datang untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Namun, terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan hingga korban tewas,” kata Bagus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kejadian itu, tersangka menggunakan sebilah katana untuk menyerang korban. Ia menebaskan senjata tajam tersebut beberapa kali hingga HG ambruk dan tewas di lokasi.

“Ada enam luka terbuka di tubuh korban akibat tebasan senjata tajam, di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, dan tangan,” tambahnya.

Setelah membunuh kakaknya, F justru masuk ke dalam rumah dan merokok. Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera melaporkannya ke polisi.

Petugas dari Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang tiba di lokasi langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa katana yang digunakan pelaku.

Hingga Sabtu malam, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. (Deru)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru