Prioritastv.com, Jawa Barat – Seorang pria berinisial Franky (53) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Hendra (55). Peristiwa ini terjadi di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kemarin Sabtu 22 Februari 2025 pagi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Bagus Panuntun, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tidak lama setelah kejadian.
“Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan, korban datang untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Namun, terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan hingga korban tewas,” kata Bagus.
Dalam kejadian itu, tersangka menggunakan sebilah katana untuk menyerang korban. Ia menebaskan senjata tajam tersebut beberapa kali hingga HG ambruk dan tewas di lokasi.
“Ada enam luka terbuka di tubuh korban akibat tebasan senjata tajam, di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, dan tangan,” tambahnya.
Setelah membunuh kakaknya, F justru masuk ke dalam rumah dan merokok. Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera melaporkannya ke polisi.
Petugas dari Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang tiba di lokasi langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa katana yang digunakan pelaku.
Hingga Sabtu malam, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. (Deru)