Menu

Mode Gelap
 

Jawa Barat · 23 Feb 2025 13:06 WIB ·

Gegara Warisan, Pria di Sukabumi Jawa Barat Habisi Kakak Kandung dengan Katana


 Polisi memasang garis polisi saat melakukan identifikasi jenazah Hendra, 55 tahun yang dihabisi adiknya sendiri di Kampung Sayangkaak, RT.04, RW.01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/02/2025) | Dok. Polres Sukabumi Kota. Perbesar

Polisi memasang garis polisi saat melakukan identifikasi jenazah Hendra, 55 tahun yang dihabisi adiknya sendiri di Kampung Sayangkaak, RT.04, RW.01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/02/2025) | Dok. Polres Sukabumi Kota.

Prioritastv.com, Jawa Barat – Seorang pria berinisial Franky (53) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Hendra (55). Peristiwa ini terjadi di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kemarin Sabtu 22 Februari 2025 pagi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Bagus Panuntun, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tidak lama setelah kejadian.

“Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan, korban datang untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Namun, terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan hingga korban tewas,” kata Bagus.

Dalam kejadian itu, tersangka menggunakan sebilah katana untuk menyerang korban. Ia menebaskan senjata tajam tersebut beberapa kali hingga HG ambruk dan tewas di lokasi.

“Ada enam luka terbuka di tubuh korban akibat tebasan senjata tajam, di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada, dan tangan,” tambahnya.

Setelah membunuh kakaknya, F justru masuk ke dalam rumah dan merokok. Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera melaporkannya ke polisi.

Petugas dari Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang tiba di lokasi langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa katana yang digunakan pelaku.

Hingga Sabtu malam, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. (Deru)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Tampang Sepupu Kakam Gunung Agung Saat Peragakan 22 Adegan Penusukan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah

22 May 2025 - 00:11 WIB

3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

21 May 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Tanggamus Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Pematangsawa

21 May 2025 - 22:11 WIB

Sekda Tanggamus Buka Forum Satu Data Indonesia dan Desa Cantik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

21 May 2025 - 21:24 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Timur Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Polda Lampung

21 May 2025 - 21:03 WIB

L@pakk Lampung Siap Investigasi Dugaan Kejanggalan BUMDes Pekon Siliwangi, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

21 May 2025 - 16:41 WIB

Trending di News