10 Kali Beraksi di Bandar Lampung, Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk di Panjang

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat ditunjukan Polresta Bandar Lampung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 2 Maret 2025 | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Tersangka saat ditunjukan Polresta Bandar Lampung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Minggu 2 Maret 2025 | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pria berinisial MD (33), warga Desa Peniyangan, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap usai mencuri sepeda motor milik warga di Panjang, Bandar Lampung.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman korban EL, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang. MD melancarkan aksinya dengan modus lama, yakni menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor korban.

Namun, aksinya tak berlangsung lama. Tim patroli Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sedang melakukan patroli hunting berhasil mengamankan MD di Jalan Ir. Sutami, Panjang, sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Panjang,” ujar Kompol Enrico, Minggu 2 Maret 2025.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta sebilah senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa MD telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali di wilayah Bandar Lampung dengan modus yang sama. Polisi juga mengungkap bahwa MD tidak beraksi sendirian.

Namun saat upaya penangkapan dilakukan, rekan pelaku MD berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kompol Enrico menegaskan bahwa MD akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka guna menghindari aksi pencurian serupa. (Erwin)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru