Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kesejahteraan petugas pemadam kebakaran di daerah masih menjadi perhatian, salah satunya di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Hingga kini, mayoritas petugas Damkar di daerah tersebut masih berstatus honorer, dengan hanya sekitar 10 persen yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sisanya masih bekerja tanpa kepastian status kepegawaian, meski telah mengabdi sejak tahun 2005.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagian besar petugas di sini sudah tua, Pak. Belum ada yang PNS, baru sekitar 10 persen yang P3K. Miris melihat kondisi pegawai Damkar yang setiap hari mempertaruhkan nyawa, baik di jalan maupun saat memadamkan api,” ujar salah satu petugas Damkar Tanggamus kepada Media Prioritastv.com, Senin 3 Maret 2025.
Ia juga menyoroti bahwa tugas mereka semakin berat, tidak hanya menangani kebakaran tetapi juga menghadapi tugas tambahan seperti menangkap ular yang masuk ke rumah warga.
“Coba dibantu, Pak. Kasihan petugas Damkar. Taruhan nyawa setiap hari, tapi kesejahteraannya masih minim,” tambahnya.
Menanggapi kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memprioritaskan kesejahteraan petugas Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satdamkarmat).
Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 2 Maret 2025.
“Saya meminta kepada para kepala daerah untuk memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi petugas Satdamkarmat. Mereka setiap hari mempertaruhkan nyawa demi keselamatan masyarakat,” ujar Tomsi.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan kesejahteraan bagi petugas Damkar harus mencakup tunjangan risiko tinggi dan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Tomsi berharap kepala daerah menjadikan Permendagri tersebut sebagai acuan dalam menyusun kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan upaya pencegahan kebakaran.
“Saya berharap peraturan ini bisa menjadi pedoman komprehensif bagi semua pihak dalam merencanakan pencegahan kebakaran dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelamatan,” katanya.
Menurut laporan Satdamkarmat nasional, sepanjang tahun 2024 terdapat 20.427 kejadian kebakaran yang berhasil ditangani di seluruh Indonesia. Selain itu, Satdamkarmat juga melaksanakan 56.243 operasi penyelamatan non-kebakaran, menunjukkan bahwa peran mereka tidak hanya terbatas pada pemadaman api tetapi juga menangani berbagai situasi darurat lainnya.
Selain Damkar, Tomsi juga menekankan pentingnya perhatian pemda terhadap kesejahteraan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para petugas yang berada di garda terdepan dalam situasi darurat. (Herdi)







