Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi meringkus tiga pelajar inisial RAK (18), RAS (17) dan JA (17) atas dugaan terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.nSelain itu, satu pelaku lainnya, LAF, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan korban berinisial RKR (15), yang merupakan seorang pelajar SMA di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Indekos Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, pada Kamis 20 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi kejadian berawal saat tersangka RAK menjemput korban RKR dan dibawa ke indekos, kemudian keempat pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara bergilir.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban, sebelumnya antara tersangka RAK dan korban RKR sudah berkenalan dan menjalin komunikasi melalui handphone,” kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin 3 Maret 2025.
Selain para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam dan handphone iPhone 14.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tetang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)







