Ramai-ramai Gilir Anak di Bawah Umur, Tiga Pelajar di Bandarlampung Ditangkap, Satu DPO

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 14:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka saat digiring personel Polresta Bandar Lampung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 3 Maret 2025 | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Ketiga tersangka saat digiring personel Polresta Bandar Lampung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Senin 3 Maret 2025 | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi meringkus tiga pelajar inisial RAK (18), RAS (17) dan JA (17) atas dugaan terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.nSelain itu, satu pelaku lainnya, LAF, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan korban berinisial RKR (15), yang merupakan seorang pelajar SMA di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Indekos Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, pada Kamis 20 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian berawal saat tersangka RAK menjemput korban RKR dan dibawa ke indekos, kemudian keempat pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara bergilir.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban, sebelumnya antara tersangka RAK dan korban RKR sudah berkenalan dan menjalin komunikasi melalui handphone,” kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin 3 Maret 2025.

Selain para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam dan handphone iPhone 14.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tetang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru