Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Seorang Mucikari Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JI setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 5 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka JI setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 5 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil membongkar kasus pelacuran di Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial JI (49), yang diketahui berperan sebagai perantara layanan prostitusi.

“Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya,” ujar Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (5/3/2025).

Ipda Candra menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa siang (4/3/2025) tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka JI beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh tersangka.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.

Lebih lanjut, Priyono mengatakan, tersangka JI merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski pernah mendekam di penjara, JI mengaku kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu,” jelas Candra.

Bisnis prostitusi ini diketahui telah dijalankan tersangka sejak 2021. Akibat perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (David)

Berita Terkait

Viral Pemuda Bawa R15 Meninggal Kecelakaan di Banjar Negeri Tanggamus, Sempat Dicari Identitasnya Melalui Media Sosial
Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah Sebabkan Satu Warga Meninggal Dunia, Ratusan Warga Terdampak
Calon Pengantin Pria Tersengat Listrik Sehari Sebelum Akad, Sang Adik Gantikan Naik Pelaminan
Kelaparan di Persembunyian, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Ditangkap Setelah Kabur Hampir 24 Jam
Tinggal Sendiri, Pria 50 Tahun Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar di Way Kanan
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah, Bangunan Rusak di Palolo hingga Pasien RS Dievakuasi
Ki Bollywood Isi Safari Dakwah Sambut 1448 Hijriah, Ketua TP-PKK Tanggamus Ajak Jaga Lisan, Pendengaran dan Pandangan
Pemkab Pringsewu Gelar Muhasabah, Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Viral Pemuda Bawa R15 Meninggal Kecelakaan di Banjar Negeri Tanggamus, Sempat Dicari Identitasnya Melalui Media Sosial

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:56 WIB

Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah Sebabkan Satu Warga Meninggal Dunia, Ratusan Warga Terdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Calon Pengantin Pria Tersengat Listrik Sehari Sebelum Akad, Sang Adik Gantikan Naik Pelaminan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:50 WIB

Kelaparan di Persembunyian, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Ditangkap Setelah Kabur Hampir 24 Jam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tinggal Sendiri, Pria 50 Tahun Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar di Way Kanan

Berita Terbaru