Minta Uang Beli Miras Tak Dikasih dan Pukuli Warga Pringsewu, Pria Ini Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka JW setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pardasuka, Sabtu 8 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka JW setelah ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pardasuka, Sabtu 8 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial JW (40), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.

JW ditangkap saat pulang kampung pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, usai menganiaya tetangganya, Suharnanto (52), hingga tak sadarkan diri karena kesal tidak diberi uang untuk membeli minuman keras.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam (18/4/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu, JW mendatangi korban di sebuah bengkel dan meminta uang Rp30 ribu untuk membeli miras,” kata Iptu Bastari.

Lanjutnya, korban yang sedang bekerja menambal ban meminta pelaku bersabar hingga pekerjaannya selesai.

Namun, JW yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap merasa kesal karena permintaannya tidak segera dipenuhi.

Ia lalu meluapkan emosinya dengan memukul kepala dan wajah korban beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah serta kepala, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pardasuka,” ujarnya.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, JW langsung melarikan diri ke Palembang dan bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit. Tak lama kemudian, ia menyusul istrinya yang pulang kampung ke Pulau Jawa.

“Pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena kesal tidak segera diberikan uang yang dimintanya,” tambah Kapolsek.

Kini, JW telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Pardasuka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru