Terekam CCTV, Curanmor di Perusahaan Tebu Negeri Besar Way Kanan Terungkap, Pekerja Asal Lampung Utara Ditangkap Saat Tidur

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka setelah ditangkap Polsek Negeri Besar, Way Kanan | Dok. Polres Way Kanan.

Tersangka setelah ditangkap Polsek Negeri Besar, Way Kanan | Dok. Polres Way Kanan.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Seorang pria berinisial HJ (21), warga Desa Mulang Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Negeri Besar dan Sat Samapta Polres Way Kanan saat sedang tidur di asrama sebuah perusahaan swasta di Negeri Besar. HJ diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di lahan parkir kantor perusahaan tersebut.

Kapolsek Negeri Besar, Ipda Sobrun, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo hitam dengan nomor polisi B 3071 BMA sebelum pergi bekerja ke kebun tebu menggunakan truk.

Ketika korban kembali ke kantor sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motornya sudah hilang. Korban melapor ke petugas keamanan perusahaan, lalu bersama saksi mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang mencuri kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan bukti rekaman CCTV, petugas keamanan dan anggota Samapta Polres Way Kanan melakukan pencarian sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, HJ ditemukan sedang tidur di asrama perusahaan tanpa perlawanan,” kata Ipda Sobrun, Senin 10 Maret 2025.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam beserta satu buah BPKB. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru