Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 12 Mar 2025 09:56 WIB ·

Curi Motor di Tulang Bawang, Pemuda Asal Mesuji Dibekuk saat Melintas di Jalan Raya, Dua Rekannya DPO


 Tersangka setelah ditangkap Polsek Rawajitu Selatan, Rabu 12 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang. Perbesar

Tersangka setelah ditangkap Polsek Rawajitu Selatan, Rabu 12 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang pemuda asal Mesuji diringkus polisi setelah diketahui mencuri sepeda motor di wilayah Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku, berinisial AA (19), pengangguran asal Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap saat melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung,  Rawa Jitu Selatan, pada Senin (10/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Gudang Lelang UD Rizki, Kampung Gedung Karya Jitu, pada Senin (29/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya terhadap korban, Nurhadi (24), seorang wiraswasta asal Kampung Gedung Karya Jitu, awalnya tengah tidur di dalam gudang tempat kejadian.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tiga orang pria mengetuk pintu gudang dan meminta izin untuk menginap. Salah satu dari mereka dikenali oleh korban, sehingga ia mengizinkan mereka masuk tanpa rasa curiga.

“Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan mendapati bahwa ketiga pria tersebut sudah tidak ada, begitu pula sepeda motor miliknya, Honda Beat warna putih BE 3890 TI, yang disimpan di dalam gudang,” kata AKP Bambang Heryanto.

Setelah korban melapor dan dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AA yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BE 3890 TI, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat BE 3890 TI

Kapolsek AKP Bambang Heryanto menegaskan bahwa pelaku telah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” tegasnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

Baca Lainnya

Hujan Deras, Tiga Titik Longsor di Kelumbayan Tanggamus, Akses Jalan Terputus

28 April 2025 - 10:42 WIB

Gempa Bermagnitudo 2,8 Guncang Tanggamus Lampung Dini Hari Tadi

28 April 2025 - 10:20 WIB

Perdana, Gubernur Lampung RMD Kunjungi Tanggamus, Teken MoU dan Groundbreaking Jalan Provinsi

28 April 2025 - 09:29 WIB

Inisiatif Cegah Genangan, Warga Gading Junti Asri Ketapang Bandung Gotong Royong Bangun Selokan Baru

27 April 2025 - 22:22 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Uang Tunai 17 Juta, Berikut Modus Operandinya

27 April 2025 - 21:17 WIB

Ini Syarat Pemutihan Pajak dan Balik Nama di Tanggamus Mulai 1 Mei 2025

27 April 2025 - 19:47 WIB

Trending di Lampung