Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 12 Mar 2025 23:49 WIB ·

Jelang Lebaran, 510 TKD Pesisir Barat Dirumahkan


 Konferensi pers dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah di ruang ngejalang (media center) Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/3/2025) | Dok. pesisirbaratkab.go.id. Perbesar

Konferensi pers dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah di ruang ngejalang (media center) Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/3/2025) | Dok. pesisirbaratkab.go.id.

Prioritastv.com, Lampung – Sebanyak 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kabupaten Pesisir Barat resmi dirumahkan. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat di ruang Ngejalang (Media Center) Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/3/2025).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M.

Asisten III, Gunawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN atau tenaga kontrak harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya sebagai ASN,” jelas Gunawan dikutip laman pesisirbaratkab.go.id.

Ia juga mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, yang mengatur penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi ASN.

Gunawan menambahkan bahwa dari total 2.508 TKD yang bekerja di Pesibar, sebanyak 1.998 tenaga kontrak memenuhi syarat untuk diperpanjang karena telah terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

“Sementara 510 TKD lainnya resmi dirumahkan karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Gunawan menegaskan bahwa Pemkab Pesibar telah berupaya mempertahankan para TKD yang tidak memenuhi syarat, tetapi pada akhirnya tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami tegak lurus melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. Meski berat, keputusan ini harus diambil,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja bagi para TKD yang dirumahkan untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami berharap mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Surat pengalaman kerja bisa menjadi bekal saat melamar di tempat lain,” pungkas Gunawan.

Keputusan ini tentu menjadi tantangan bagi tenaga kontrak yang terdampak, terutama menjelang perayaan Idulfitri. Namun, Pemkab Pesibar berharap langkah ini dapat mendukung reformasi birokrasi dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sesuai dengan regulasi nasional. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Diringkus Polisi Salah Satunya Oknum PNS

24 April 2025 - 13:31 WIB

RSUD Batin Mangunang Gelar Donor Darah Meriahkan HUT Tanggamus ke-28

24 April 2025 - 11:56 WIB

Pesan Tegas Bupati Tanggamus Usai Lantik Dekranasda, Bunda PAUD dan Bunda Literasi

24 April 2025 - 09:16 WIB

Tinggalkan Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra Resmi Jabat Kapolres Lampung Tengah

24 April 2025 - 08:58 WIB

Dihadiri Bupati, Kemenag Tanggamus Tanam 1.500 Pohon Matoa di Hari Bumi 2025, Ini Alasannya !

23 April 2025 - 21:48 WIB

Lebih Satu Kloter, 387 Jamaah Calon Haji Tanggamus Masuk Kloter 39 JKG dan 56 JKG, Terbang Pertengahan Mei 2025

23 April 2025 - 18:31 WIB

Trending di Lampung