Prioritastv.com, Mesuji, Lampung – Sebuah gudang milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji yang berlokasi di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, di segel oleh oleh jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung.
Penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan petugas menemukan adanya temuan takaran minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan gudang milik mantan Sekda Kabupaten Mesuji. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3.249 botol minyak goreng merek Minyakita yang sebelumnya dipesan oleh pemilik ruko berinisial S.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, kami telah menyegel gudang milik mantan sekda dan mengamankan ribuan botol minyak goreng,” kata Iptu Rosali kepada Media Prioritastv.com, Rabu 19 Maret 2025.
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian takaran minyak goreng Minyakita yang dijual. Seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi 830 ml. Bisnis ini telah berjalan sekitar tiga bulan dengan pemasaran terbatas di lingkungan sekitar. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.
“Kami menemukan adanya takaran minyak goreng merk minyakita yang dijual tidak sesuai takaran uang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya temuan ini Polres Mesuji akan terus berkomitmen untuk terus melakukan pengecekan terhadap orang orang yang menjual berbagai macam jenis minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan nya.
“Kami akan melakukan uji laboratorium, serta mendatangkan ahli untuk pemeriksaan terkait minyak goreng tersebut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Herdi)







