Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dugaan kasus korupsi dan pemalsuan tanda tangan kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Oknum Kepala Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, inisial MN diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Dugaan ini semakin kuat setelah adanya pengakuan dari sejumlah pihak yang tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Pemerintah Pekon Lengkukai.
Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa warga yang terlibat dalam proyek desa menyatakan bahwa mereka tidak menerima hak mereka sesuai laporan keuangan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, beberapa dari mereka mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk mencairkan dana proyek. Sejumlah surat pernyataan bermaterai yang mendukung dugaan ini telah dikumpulkan dan siap dilaporkan ke Inspektorat Tanggamus.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga, berikut adalah beberapa item yang diduga menjadi objek penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Pekon Lengkukai:
1. Penyertaan Modal BUMDes
– Dana sebesar Rp50 juta yang dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga kini tidak memiliki kejelasan terkait penggunaannya.
2. Pengadaan Buku Perpustakaan
– Anggaran sebesar Rp21,5 juta untuk pengadaan buku perpustakaan Pekon belum jelas realisasinya. Tidak ada laporan konkret mengenai buku-buku yang telah dibeli.
3. Pengadaan Bibit Jambe Tahun 2022
– Pemerintah Pekon menganggarkan dana sekitar Rp215 juta untuk pengadaan 20.000 batang bibit Jambe, namun jumlah yang diterima masyarakat dilaporkan tidak sesuai dengan laporan penggunaan anggaran.
4. Pemalsuan Tanda Tangan Pekerja Rabat Beton
– Pekerja proyek rabat beton di Dusun Simpangan Kampung Masjid mengaku tidak menerima upah yang tertera dalam laporan keuangan desa.
5. Pemalsuan Tanda Tangan Nurjeni
– Seorang warga bernama Nurjeni mengaku tidak pernah menandatangani berkas pembayaran material, tetapi tanda tangannya muncul dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
6. Pemalsuan Tanda Tangan M. Kholillulah
– Pekerja dari Dusun Wono Asri ini menyatakan tidak menerima upah, tetapi tanda tangannya muncul dalam laporan pembayaran desa.
7. Pemalsuan Tanda Tangan Agus Sayuti
-Agus Sayuti, pekerja pembangunan jembatan di Dusun Repong Kampung Sawah, juga tidak pernah menandatangani berkas pertanggungjawaban pembayaran upah.
8. Pemalsuan Tanda Tangan Petugas COVID-19
– Beberapa petugas COVID-19 yang ditunjuk oleh desa tidak pernah menerima upah, tetapi dalam laporan keuangan desa tercatat bahwa pembayaran telah dilakukan.
9. Upah Tukang An. Sutaryo dalam Pembangunan Jambanisasi Tahun 2021
– Sutaryo, salah satu pekerja proyek pembangunan jambanisasi sebanyak 48 unit, mengaku belum menerima pelunasan upahnya hingga saat ini.
10. Pemalsuan Tanda Tangan Pekerja Pembangunan TPT Lapangan Sepak Bola
– Para pekerja proyek pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di lapangan sepak bola desa menyatakan bahwa mereka tidak menerima upah, tetapi tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
11. Pemalsuan Tanda Tangan Juhra dalam Berkas Pembayaran Pembangunan TPT Lapangan Bola Kaki
– Juhra, salah satu warga desa, menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang sebesar Rp21,5 juta dari Bendahara Pekon, meskipun tanda tangannya muncul dalam laporan desa.
Dugaan Kasus Siap Dilaporkan ke Inspektorat
Menanggapi berbagai dugaan ini, sejumlah warga dan tokoh masyarakat berencana melaporkan MN ke Inspektorat Tanggamus pada Senin, 24 Maret 2025.
Mereka telah menyiapkan bukti-bukti berupa surat pernyataan bermaterai dan dokumentasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan desa dengan realisasi di lapangan.
Salah satu warga yang menjadi korban dugaan pemalsuan tanda tangan, Agus Sayuti, menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kepala Pekon Lengkukai.
“Kami hanya ingin keadilan. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Agus Sayuti.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Lengkukai, MN belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang menyeret namanya.
Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terutama di tingkat desa yang menjadi ujung tombak pembangunan nasional.
“Korupsi adalah musuh utama pembangunan bangsa. Saya tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku korupsi yang merampas hak rakyat,” tegas Prabowo dalam salah satu pidatonya baru-baru ini.
Pemerintah pusat telah berupaya memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, namun kasus seperti yang terjadi di Pekon Lengkukai membuktikan bahwa pengawasan masih perlu diperketat dan tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Korupsi dan Pemalsuan Tanda Tangan
Jika terbukti bersalah, Kepala Pekon Lengkukai dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya: Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta.
Lalu, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Setiap orang yang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Terakhir, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Pelaku pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Masyarakat Diminta Terus Mengawal Kasus Ini
Kasus ini menjadi contoh bahwa praktik korupsi di tingkat desa masih menjadi permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian lebih. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
Diharapkan laporan ke Inspektorat Tanggamus ini menjadi langkah awal dalam menindak tegas para pelaku korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
Jika terbukti bersalah, maka Kepala Pekon Lengkukai harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Tim Liputan/Zainal)







