Prioritastv.com, Lampung – Dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa 25 Maret 2025.
Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YLH, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025.
“Dapat kami sampaikan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2025,” kata Eka.
Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan tim investigasi gabungan TNI-Polri.
Dalam pemeriksaan, Kopda B mengakui telah melakukan penembakan terhadap anggota Polri di lokasi kejadian.
“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan diamankan di Denpom II/3 Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat tiga anggota Polres Way Kanan melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Namun, dalam operasi tersebut, mereka justru menjadi korban penembakan hingga meninggal dunia.
Ketiga korban adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin) dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Pihak TNI dan Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini, tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas. (Erwin)







