Tiga Kasus Curanmor Diungkap Satreskrim Polres Tanggamus, Lima Pelaku Ditangkap dan Dua DPO

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga saat memperlihatkan barang barang bukti berikut lima tersangka yang ditangkap dalam Konferensi Pers, Selasa 25 Maret 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga saat memperlihatkan barang barang bukti berikut lima tersangka yang ditangkap dalam Konferensi Pers, Selasa 25 Maret 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Tanggamus. Lima pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi yang diterima, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di tiga lokasi berbeda.

Pertama di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang ditangkap, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. (Pasal 363 KUHP) dengan penadah Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat. (Pasal 480 KUHP)

TKP, Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp3.000.000.

Tersangka bernama Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. (Pasal 480 KUHP – Tertangkap)

Dan Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.

Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong. (Pasal 363 KUHP – Tertangkap) dan penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang (Pasal 480 KUHPidana).

“Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial UM dan DS, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Rivanda didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H dalam konferensi pers, Selasa 25 Maret 2025.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 4 unit sepeda motor berbagai merek dan model, Beberapa surat kendaraan, termasuk BPKB dan STNK.

Selain itu, alat-alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian, seperti kunci letter T dan mata kunci sok modifikasi.

Lalu, sebuah pistol mainan, dompet, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

Kesempatan itu, Kapolres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami juga akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru