Prioritastv.com, Jakarta – Garuda Indonesia membenarkan video viral yang menunjukkan seorang penumpang Kelas Bisnis menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan maskapai akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Keterangan itu mejawab sebuah video yang memperlihatkan seorang pria botak merokok elektrik secara sembunyi-sembunyi di dalam kabin pesawat Garuda Indonesia menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Video ini diunggah oleh akun Instagram @fakta pada Sabtu, 29 Maret 2025, dan telah menarik perhatian publik. Dalam video tersebut, pria itu terlihat berusaha menyembunyikan alat vape di bawah bantal setelah menggunakannya.
Menurut pengunggah video, penumpang tersebut kedapatan merokok selama penerbangan yang berlangsung selama dua jam. Meskipun telah ditegur oleh awak kabin, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai waktu dan penerbangan spesifik yang disampaikan oleh pengunggah.
Hingga sore hari pada 29 Maret 2025, video ini telah mendapat lebih dari 12.000 likes dan ratusan komentar dari warganet.
Menanggapi viralnya video tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 dari Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis, 27 Maret 2025.
“Garuda Indonesia berkomitmen penuh dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik nasional maupun internasional,” ujar Wamildan dalam keterangan resmi yang diterima Media Prioritastv.com, Minggu 30 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa penggunaan rokok elektrik di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius. Oleh karena itu, Garuda Indonesia akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggar serta terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran penumpang mengenai larangan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami mengimbau semua penumpang untuk mematuhi peraturan yang ada dan berkolaborasi dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua,” tambah Wamildan.
Kejadian bermula ketika awak kabin mendeteksi seorang penumpang yang merokok elektrik di dalam pesawat. Awak kabin segera menjalankan prosedur penanganan penumpang yang mengganggu (disruptive passenger), termasuk memberikan teguran verbal sebanyak dua kali.
Setelah itu, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak stasiun dan keamanan penerbangan (aviation security) di Bandara Internasional Kualanamu.
Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh tim avsec untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Penggunaan rokok elektrik di pesawat telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
Aturan ini menyatakan bahwa meskipun penumpang diperbolehkan membawa rokok elektrik ke dalam pesawat, penggunaannya selama penerbangan tetap dilarang.
Wamildan menekankan beberapa ketentuan penting terkait rokok elektrik di pesawat:
• Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu rokok elektrik dalam penerbangan.
• Rokok elektrik harus disimpan di dalam bagasi kabin, saku baju, atau saku celana.
• Kapasitas baterai litium pada rokok elektrik maksimal 100 Wh.
• Rokok elektrik harus dalam keadaan mati atau cartridge harus dilepas.
• Cairan isi ulang untuk rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan harus dikemas dalam kantong plastik.
Dengan adanya peraturan ini, Garuda Indonesia berharap seluruh penumpang dapat lebih memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku guna menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan bagi semua pihak. (Ubay