Prioritastv.com, Lampung Tengah – Suasana Lebaran yang seharusnya penuh kebersamaan dan sukacita justru menjadi mimpi buruk bagi STM (59). Pria paruh baya ini harus menghabiskan hari raya di penjara setelah terbukti menggelapkan motor tetangganya sendiri.
Kepercayaan yang diberikan kepadanya berujung pada pengkhianatan, membuatnya merayakan Idul Fitri dalam kesendirian di balik jeruji besi.
Pasalnya, polisi menangkap STM setelah korban RI (28), warga Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (28/3/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi STM, tak ada hidangan khas Lebaran, tak ada tawa keluarga, tak ada takbir yang bergema di rumah. Hari raya yang seharusnya penuh berkah kini terasa suram di balik jeruji besi. Penyesalan mungkin datang terlambat, tetapi keadilan tetap berjalan.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra menegaskan bahwa pelaku telah diamankan meski barang bukti masih dalam pencarian.
“Pelaku berhasil diamankan, namun barang bukti berupa sepeda motor menurut keterangan pelaku telah hilang dicuri saat diparkir di Ramayana Bandar Lampung,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa 1 April 2025.
Kisah STM ini bermula pada Minggu (12/1/25) sekitar pukul 14.30 WIB. STM, yang selama ini dikenal baik oleh keluarga korban, mendatangi rumah RI dengan alasan hendak meminjam motor Honda Beat warna putih biru berpelat BE 7099 IL.
Dengan santai, ia berjanji hanya akan menggunakannya sebentar untuk mengambil KTP di kantor kecamatan Kampung Bulu Sari.
Tanpa ragu, orang tua korban meminjamkan motor tersebut, percaya bahwa STM adalah sosok yang bisa dipercaya. Namun, sore yang dijanjikan berlalu tanpa kabar. Pesan dan panggilan telepon tak kunjung dibalas.
Hingga akhirnya, STM menghilang tanpa jejak, membawa serta motor yang dipinjamnya.
Kini, STM harus menghadapi konsekuensi perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat membuatnya mendekam di penjara hingga empat tahun.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Lebaran kali ini bukanlah hari kemenangan bagi STM. Bukan keluarga yang menemani, melainkan jeruji besi dan dinding dingin penjara yang menjadi saksi penyesalan. (Erwin)







