Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 Apr 2025 14:56 WIB ·

Tak Terima Hubungannya Diputuskan, Pria Lampung Timur Bacok Pacarnya dan Ditangkap saat Lebaran


 Tersangka MN setelah ditangkap lantaran membacok pacarnya usai diputuskan hubungan, Kamis 4 April.2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur. Perbesar

Tersangka MN setelah ditangkap lantaran membacok pacarnya usai diputuskan hubungan, Kamis 4 April.2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Sebuah kisah asmara berakhir tragis di Lampung Timur. Seorang pria berinisial MN (40) tega membacok kekasihnya sendiri setelah tidak terima hubungan mereka harus berakhir.

Peristiwa ini terjadi di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, dan membuat warga setempat gempar pada Selasa 18 Maret 2025, lalu.

Kapolsek Pasir Sakti Lampung Timur AKP Aos Kusni Palah mengungkapkan, korban, seorang wanita berinisial UC, berusaha mengakhiri hubungannya dengan pelaku.

Namun, bukannya menerima kenyataan dengan lapang dada, MN justru meradang. Amarahnya memuncak hingga terjadi pertengkaran sengit antara keduanya.

Emosi yang tak terbendung berubah menjadi aksi brutal—MN mengayunkan senjata tajamnya dan melukai tangan UC hingga robek sepanjang 5 cm.

Teriakan kesakitan UC membuat warga sekitar panik. Darah mengucur dari luka di tangannya, sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi.

“Dengan kondisi mengenaskan, korban segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis,” kata AKP Aos, Kamis April 2025.

Ia menyebut, keluarga korban yang tak terima melihat anaknya menjadi korban kekerasan langsung melaporkan insiden mengerikan ini ke Polsek Pasir Sakti.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Tersngka MN ditangkap pada Rabu 2 April 2025 di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini juga berhasil diamankannya barang bukti berupa satu buah senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi brutalnya serta satu unit sepeda motor Yamaha CBR 150 R.

Saat ini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai, bukan dengan tindakan yang bisa merusak nyawa dan masa depan. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 552 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Tiga Orang Ikut Terseret

18 April 2025 - 02:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nelayan di Way Rarem Lampung Utara, Tersangka Peragakan 26 Adegan

17 April 2025 - 22:59 WIB

Pesilat Muda Lampung Barat Berjaya di Kejuaraan Pencak Silat Lampung Begawi Open 2025, Raih 12 Medali

17 April 2025 - 22:53 WIB

Usai Lebaran, Tiket Agrowisata Kelengkeng Sumberejo Tanggamus Turun, Kini Bisa Petik dan Bawa Pulang Buah

17 April 2025 - 22:42 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

17 April 2025 - 22:11 WIB

Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Nasrani di Sejumlah Gereja

17 April 2025 - 21:42 WIB

Trending di Lampung