Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 4 Apr 2025 21:16 WIB ·

Ditangkap Lebaran Kedua, Polisi Ungkap Motif Suami Habisi Istri di Kontrakan Lampung Selatan


 Tersangka Herman saat ditanyai oleh Kapolres Lampung Selatan sebelum dijebloskan ke sel tahanan usai konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 4 April 2025 | Erwin/Media Prioritastv.com. Perbesar

Tersangka Herman saat ditanyai oleh Kapolres Lampung Selatan sebelum dijebloskan ke sel tahanan usai konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 4 April 2025 | Erwin/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung Selatan – Misteri kematian tragis seorang ibu muda di Lampung Selatan akhirnya terungkap. Windayani (25), warga Dusun Sumber Sari, Desa Kelawi, ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Dusun Kenyayan Bawah I, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, lalu. Polisi berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri, Herman (26), warga Dusun Kelawi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa tersangka Herman telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, peristiwa pembunuhan berawal dari pertengkaran hebat antara korban dan pelaku saat Herman datang ke rumah kontrakan korban atas permintaan sang istri.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal karena korban terus menerus meminta cerai sambil melontarkan kata-kata kasar. Dalam kondisi emosi, tersangka memukul korban hingga pingsan. Karena panik, tersangka kemudian membenturkan kepala korban ke lantai dan menjerat lehernya menggunakan kabel,” kata Yusriandi dalam konferensi pers, Jumat 4 April 2025.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku meninggalkan rumah dalam keadaan korban tergeletak di lantai dengan tubuh ditutupi selimut.

Sehari kemudian, tetangga korban, Jamrudin, yang hendak meminjam alat tukang, mengetuk pintu rumah korban namun tak mendapat jawaban.

Setelah membuka pintu, ia menemukan korban sudah tak bernyawa dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan pihak kepolisian.

“Hasil penyelidikan mengarah pada Herman sebagai pelaku. Setelah dilakukan pencarian, Unit Reskrim Polsek Penengahan bersama Tim Khusus Rajabasa berhasil mengamankan Herman di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (1/4/2025),” jelasnya.

Atas perbuatannya, Herman dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Herman dihadapan awak media mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya khilaf, tidak ada niat membunuh istri saya. Saya sangat mencintainya. Tapi saat itu saya tidak tahan dengan ocehannya meminta cerai dan menyebut saya binatang,” sesal Herman sebelum dijebloskan ke penjara. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 625 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Tiga Orang Ikut Terseret

18 April 2025 - 02:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nelayan di Way Rarem Lampung Utara, Tersangka Peragakan 26 Adegan

17 April 2025 - 22:59 WIB

Pesilat Muda Lampung Barat Berjaya di Kejuaraan Pencak Silat Lampung Begawi Open 2025, Raih 12 Medali

17 April 2025 - 22:53 WIB

Usai Lebaran, Tiket Agrowisata Kelengkeng Sumberejo Tanggamus Turun, Kini Bisa Petik dan Bawa Pulang Buah

17 April 2025 - 22:42 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

17 April 2025 - 22:11 WIB

Polres Tanggamus Terjunkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Nasrani di Sejumlah Gereja

17 April 2025 - 21:42 WIB

Trending di Lampung