Prioritastv.com, Palembang, Sumatera Selatan – Seorang wanita berinisial PG (35) resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat tinggi BPJS Kesehatan RI inisial SU, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1206/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal Jumat, 25 Oktober 2024.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar hotel di kawasan Palembang, tepatnya di Hotel Novotel Palembang Hotel & Residence, Jalan R. Soekamto No. 8A, 8 Ilir, Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia dihubungi oleh seorang saksi berinisial RL—sepupu dari terlapor—melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.51 WIB.
RL mengajak korban untuk menemui SU yang sedang berada di Palembang dalam rangka perjalanan dinas. Korban tiba di hotel sekitar pukul 11.29 WIB dan kemudian diajak RL menuju kamar nomor 228 untuk menemui SU. Namun, saat itu SU belum berada di kamar.
Sekitar pukul 15.30 WIB, SU datang ke kamar. Tak lama berselang, RL meninggalkan kamar bersama anaknya untuk berenang di kolam renang hotel, meninggalkan korban seorang diri bersama SU.
Pada pukul 17.15 WIB, dugaan pelecehan seksual terjadi. SU diduga memperlihatkan video porno dari ponselnya, merayu korban, serta melakukan tindakan fisik seperti memegang tangan dan paha korban, mencium rambut, hingga menyandarkan kepala di bahu korban tanpa persetujuan.
Suami korban, Indra (36), menyatakan kemarahannya atas kejadian tersebut, bahkan mirisnya SU masih menghubungi istrinya untuk bertemu kembali.
“Istri saya sangat syok ketika SU memperlihatkan video porno, memegang dan mencium tangannya, menyentuh paha, dan menyandarkan kepala di bahunya. Bahkan setelah kejadian, SU masih mencoba menghubungi istri saya untuk bertemu kembali. Saya sangat kecewa dan murka karena perbuatan ini jelas melanggar norma agama dan hukum negara,” ujar Indra.
Korban telah melaporkan SU dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6.

Bukti tanda laporan Polisi yang diterima oleh korban | Dok. Istimewa.
Laporan juga telah disampaikan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan ini, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Agung, Tanggamus Ahmad Bajuri, S.H., selaku keluarga Indra suami PG menyatakan keprihatinan mendalam.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditangani secara adil.
“Peradi mendorong kepolisian agar menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Kami juga mengapresiasi keberanian korban untuk bersuara, karena banyak korban kekerasan seksual yang memilih diam karena tekanan sosial dan psikologis,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa Peradi siap memberikan bantuan hukum kepada korban, baik dari sisi perlindungan hukum maupun advokasi kebijakan pencegahan kekerasan seksual.
Ahmad Bajuri menutup pernyataannya dengan menyerukan agar kasus ini menjadi momentum bagi institusi negara untuk bertindak tegas dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan birokrasi.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tandasnya.
Upaya konfirmasi dari wartawan kepada SU hingga Jumat, 4 April 2025 pukul 15.30 WIB, baik melalui sambungan telepon dan maupun pesan WhatsApp, namun SU belum memberikan tanggapan. (Zainal)