Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 6 Apr 2025 12:27 WIB ·

Dalih Modal Nikah Dengan Pengedar, Wanita 42 Tahun di Bandar Lampung Nekat Jual Sabu


 Tersangka MY saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers, Sabtu 5 April 2025 | Erwin/Media Prioritastv.com. Perbesar

Tersangka MY saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers, Sabtu 5 April 2025 | Erwin/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang wanita berinisial MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi karena nekat menjual narkoba jenis sabu. Aksinya dilakukan dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagai modal menikah dengan kekasihnya.

MY diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat malam, 4 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumahnya. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram yang disimpan di dalam lemari kamar.

“Untuk pelaku ada dua orang. Satu sudah kami amankan, yaitu MY, dan satu lagi berinisial ND (34) masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Kami menerima informasi bahwa rumah MY sering didatangi orang yang berbeda tiap malam. Setelah dilakukan penyelidikan, benar rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Kompol Made.

Dalam pengakuannya, MY mengatakan bahwa sabu tersebut milik pacarnya, ND. Ia hanya bertugas menjual barang haram itu atas perintah kekasihnya. Modus operandi yang digunakan, pembeli langsung datang ke rumah seperti berkunjung ke warung.

“Rumah itu dijadikan tempat transaksi. Siapa pun yang datang akan dilayani MY atas arahan ND,” tambah Made.

Bisnis sabu itu telah dijalani pasangan ini selama tiga bulan terakhir. Mereka biasanya membeli sabu sebanyak 10 gram dari bandar dan menghabiskannya dalam waktu seminggu. Daerah pemasaran meliputi Sukajawa Baru dan Tanjung Karang Barat.

“MY mengaku keuntungan dari hasil penjualan sabu bisa mencapai Rp 2 juta per minggu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan rencana menikah dengan ND,” terang Kompol Made.

Kini MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Ancaman hukuman yang dihadapi paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Empat Pelaku Diringkus Polisi Salah Satunya Oknum PNS

24 April 2025 - 13:31 WIB

RSUD Batin Mangunang Gelar Donor Darah Meriahkan HUT Tanggamus ke-28

24 April 2025 - 11:56 WIB

Pesan Tegas Bupati Tanggamus Usai Lantik Dekranasda, Bunda PAUD dan Bunda Literasi

24 April 2025 - 09:16 WIB

Tinggalkan Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra Resmi Jabat Kapolres Lampung Tengah

24 April 2025 - 08:58 WIB

Dihadiri Bupati, Kemenag Tanggamus Tanam 1.500 Pohon Matoa di Hari Bumi 2025, Ini Alasannya !

23 April 2025 - 21:48 WIB

Lebih Satu Kloter, 387 Jamaah Calon Haji Tanggamus Masuk Kloter 39 JKG dan 56 JKG, Terbang Pertengahan Mei 2025

23 April 2025 - 18:31 WIB

Trending di Lampung