Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang wanita berinisial MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi karena nekat menjual narkoba jenis sabu. Aksinya dilakukan dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagai modal menikah dengan kekasihnya.
MY diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat malam, 4 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumahnya. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram yang disimpan di dalam lemari kamar.
“Untuk pelaku ada dua orang. Satu sudah kami amankan, yaitu MY, dan satu lagi berinisial ND (34) masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Kami menerima informasi bahwa rumah MY sering didatangi orang yang berbeda tiap malam. Setelah dilakukan penyelidikan, benar rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Kompol Made.
Dalam pengakuannya, MY mengatakan bahwa sabu tersebut milik pacarnya, ND. Ia hanya bertugas menjual barang haram itu atas perintah kekasihnya. Modus operandi yang digunakan, pembeli langsung datang ke rumah seperti berkunjung ke warung.
“Rumah itu dijadikan tempat transaksi. Siapa pun yang datang akan dilayani MY atas arahan ND,” tambah Made.
Bisnis sabu itu telah dijalani pasangan ini selama tiga bulan terakhir. Mereka biasanya membeli sabu sebanyak 10 gram dari bandar dan menghabiskannya dalam waktu seminggu. Daerah pemasaran meliputi Sukajawa Baru dan Tanjung Karang Barat.
“MY mengaku keuntungan dari hasil penjualan sabu bisa mencapai Rp 2 juta per minggu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan rencana menikah dengan ND,” terang Kompol Made.
Kini MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman yang dihadapi paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.