Tagih Utang Rp500 Ribu Tak Kunjung Dibayar, Dua Pria di Lampung Tengah Bacok dan Tusuk Teman Sendiri hingga Nyaris Tewas

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 19:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penganiayaan MNS (43) dan RYA (43) saat berada di Polsek Seputih Surabaya, Kamis 10 April 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Dua pelaku penganiayaan MNS (43) dan RYA (43) saat berada di Polsek Seputih Surabaya, Kamis 10 April 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Gara-gara utang Rp500 ribu yang tak kunjung dibayar, dua pria di Lampung Tengah nekat menganiaya temannya sendiri hingga nyaris tewas.

Korban berinisial Hariyanto (36), warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam oleh dua rekannya, MNS (43) dan RYA (43), pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin, menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius akibat sabetan dan tusukan badik di punggung dan pinggang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban mengalami luka parah dan saat ini masih dalam proses pemulihan di fasilitas medis,” ujar AKP Mahdum saat dikonfirmasi, Kamis 10 April 2025.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang bersilaturahmi ke rumah tetangganya. Tiba-tiba, kedua pelaku datang dan langsung menyerangnya tanpa banyak bicara.

Barang bukti penganiayaan yang berhasil diamankan polisi | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Korban sempat melarikan diri, namun tetap berhasil dijangkau dan diserang hingga terkapar.

“Motif sementara yang berhasil diungkap adalah karena pelaku kesal utangnya tak juga dibayar, meski korban telah berjanji akan melunasinya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan warga, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada Rabu (9/4/2025) malam.

“Kami juga menyita sebilah pisau laduk yang diduga digunakan saat penyerangan,” ujarnya.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya motif lain. Namun, sejauh ini penagihan utang menjadi pemicu utama tindakan kekerasan ini,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru