Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya.
Pada Jumat, 11 April 2025, Kejari Pringsewu resmi menyelesaikan pemulihan seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp576.400.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris.
Perkara ini menyeret Waskito Joko Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, sebagai terpidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja mewakili Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara ini kini telah berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Hari ini, Kejari Pringsewu telah menerima pelunasan uang pengganti dari pihak terpidana sebesar Rp326.400.000. Ini merupakan eksekusi dari putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK yang telah inkracht,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Ia mebyebut, setoran terakhir pengembalian ke kas negara pada tahap penyidikan sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menyita uang titipan dari saksi Dr. Retno selaku wajib pajak senilai Rp250.000.000. Dengan demikian, total kerugian negara telah pulih sepenuhnya.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara, sebagai bagian dari tugas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Seluruh uang pengganti tersebut akan segera disetorkan ke kas negara. Ini bukti komitmen kami dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, serta memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Kadek.
Keberhasilan ini diapresiasi sebagai bentuk nyata kerja serius Kejari Pringsewu dalam menjaga marwah hukum dan memastikan hak negara tetap terjaga. (Davit)







