Kejari Pringsewu Pulihkan Kerugian Negara Rp576 Juta Secara Tuntas Perkara Korupsi BPHTB Waris, Seorang Dokter Setoran Terakhir !

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 18:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyetoran Terakhir oleh Saksi selaku Wajib Pajak dalam perkara Korupsi BHTB Waris Pringsewu
Jumat, 11 April 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Penyetoran Terakhir oleh Saksi selaku Wajib Pajak dalam perkara Korupsi BHTB Waris Pringsewu Jumat, 11 April 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya.

Pada Jumat, 11 April 2025, Kejari Pringsewu resmi menyelesaikan pemulihan seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp576.400.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris.

Perkara ini menyeret Waskito Joko Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, sebagai terpidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja mewakili Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan bahwa seluruh kerugian negara dalam perkara ini kini telah berhasil dikembalikan ke kas negara.

“Hari ini, Kejari Pringsewu telah menerima pelunasan uang pengganti dari pihak terpidana sebesar Rp326.400.000. Ini merupakan eksekusi dari putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK yang telah inkracht,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Ia mebyebut, setoran terakhir pengembalian ke kas negara pada tahap penyidikan sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menyita uang titipan dari saksi Dr. Retno selaku wajib pajak senilai Rp250.000.000. Dengan demikian, total kerugian negara telah pulih sepenuhnya.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara, sebagai bagian dari tugas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Seluruh uang pengganti tersebut akan segera disetorkan ke kas negara. Ini bukti komitmen kami dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, serta memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Kadek.

Keberhasilan ini diapresiasi sebagai bentuk nyata kerja serius Kejari Pringsewu dalam menjaga marwah hukum dan memastikan hak negara tetap terjaga. (Davit)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru