Pensiunan PNS Warga Lampung Selatan Setubuhi Dua Anak Tirinya di Bandar Lampung Sejak 2012

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 21:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KA saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Polresta Bandar Lampung, Sabtu 12 April 2025 | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Tersangka KA saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Polresta Bandar Lampung, Sabtu 12 April 2025 | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pensiunan PNS inisial KA (66), warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap kedua anak tirinya.

Setelah ditangkap terungkap, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku sejak kedua korban berusia 5 dan 7 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, aksi bejat tersangka terungkap usai ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024 dan kedua korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada ibu kandungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin 14 April 2025.

Kasat menjelaskan, leristiwa ini dilaporkan pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban, sehingga pensiunan PNS ini ditangkap di rumahnya, kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

“Tersangka ditangkap pada Jumat 11 April 2025,” jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009 dimana kedua korban saat itu berusia 7 tahun dan 5 tahun. Kedua korban merupakan kakak adik.

Dihadapan petugas, hal ini dilakukan lantaran kedua korban kerap mandi telanjang diruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.

Tak hanya itu, pelaku beralasan karena sang istri jarang pulang ke rumah.

“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru