Prioritastv.com, Lampung – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Lampung menjadwalkan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD pada 21 April 2025.
Dua anggota legislatif yang akan digantikan adalah Yus Bariah dari Fraksi PKB dan Teddy Kurniawan dari Fraksi PAN.
Ketua Bamus DPRD Lampung, Naldi Rinara, mengatakan rapat Bamus yang digelar Senin 14 April 2025 membahas sejumlah agenda strategis lembaga legislatif, termasuk pelaksanaan PAW tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama, kami membahas soal agenda DPRD ke depan, termasuk agenda rapat paripurna PAW dua anggota DPRD Lampung,” kata Naldi.
Ia menambahkan, keputusan PAW terhadap Yus Bariah dan Teddy Kurniawan merupakan ranah internal masing-masing partai politik.
“Pasti ada pertimbangan dari masing-masing fraksi dan partai soal PAW. Apalagi ini sudah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Yus Bariah, anggota DPRD dari Fraksi PKB, diberhentikan dari keanggotaan partai karena dianggap tidak menjaga disiplin organisasi. Sebagai pengganti, PKB mengusulkan Abdul Aziz, peraih suara terbanyak kelima di Dapil 8 Lampung (Lampung Timur) melalui mekanisme PAW.
Sementara itu, Teddy Kurniawan asal Dapil 4 Lampung (Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat) dari Fraksi PAN mengundurkan diri karena ditunjuk menjadi staf khusus di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Posisi Teddy akan digantikan oleh Imelda, yang juga berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan bahwa PAW merupakan kewenangan internal partai dan bagian dari mekanisme organisasi.
“PAW adalah hasil dari mekanisme partai. Disiplin organisasi itu hal biasa, termasuk dalam konteks reward dan punishment. Partai memiliki otoritas penuh dalam menegakkan aturan internal,” ujarnya.
Khoiriyah juga menekankan bahwa meskipun terjadi pergantian personal, mandat dari rakyat tetap menjadi tanggung jawab kelembagaan partai.
“Anggota DPRD memang dipilih rakyat, tapi mereka mencalon lewat partai. Maka tanggung jawab terhadap aspirasi publik tetap melekat pada kelembagaan partai, bukan semata personal,” tambahnya.
Terpisah, Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra, menyampaikan bahwa PAW terhadap Teddy Kurniawan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Iya, karena Teddy ditarik sebagai staf khusus di salah satu kementerian, maka dilakukan PAW. Prosesnya masih berjalan sesuai mekanisme,” kata Irham.
Rapat paripurna PAW dua anggota DPRD Lampung ini dijadwalkan digelar pada Senin, 21 April 2025, di Gedung DPRD Provinsi Lampung. (Erwin)







