Kejari Tulang Bawang Barat Tetapkan Eni Yuliati Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas P2KB, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 20:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Eni Yuliati dalam kasus dugaan Korupsi di Dinas P2KB Tulang Bawang Barat saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Rabu 16 April 2025 : Dok. Kejari Tubaba.

Tersangka Eni Yuliati dalam kasus dugaan Korupsi di Dinas P2KB Tulang Bawang Barat saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Rabu 16 April 2025 : Dok. Kejari Tubaba.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 April 2025.

Tersangka berinisial EY (Eni Yuliati, S.Kep) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB, diduga kuat ikut terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian hingga Rp1.196.892.669 (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidikan yang kami lakukan telah menemukan bukti keterlibatan EY dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas P2KB, Nurmansyah, yang kini telah berstatus terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024,” ungkap Gita Santika dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Gita menyebut, penetapan tersangka EY dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT–298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

“Selanjutnya, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025,” tegasnya.

Atas perbuatannya, EY dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan publik seperti Dinas P2KB. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru