Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Keputusan sepihak Kepala Sekolah SD Negeri 46 Krui, Endang Pelita Ningrum, menuai kecaman setelah secara tiba-tiba menghentikan kegiatan belajar mengajar Taman Kanak-Kanak (TK) satu atap di lingkungan sekolah tersebut.
TK yang sudah berdiri lebih dari satu dekade dan menjadi satu-satunya lembaga pendidikan anak usia dini di Pekonmon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, kini terancam kehilangan status dan tempat belajar.
TK satu atap SDN 46 Krui Kabupaten Pesisir Barat yang saat ini memiliki 22 siswa, selama ini telah berjalan dengan lancar dan bahkan berhasil mencetak tenaga pendidik yang kini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di ujung tahun ajaran 2024–2025, Kepala Sekolah Endang Pelita Ningrum menyatakan bahwa TK tersebut tidak pernah terdaftar sebagai bagian dari SDN 46 Krui.
“Kami bingung harus bagaimana. Tiba-tiba kami diminta angkat kaki dari tempat yang selama ini menjadi ruang belajar anak-anak. Padahal tahun ajaran belum selesai,” ungkap salah satu guru TK yang enggan disebutkan namanya.
Setelah dilarang menggunakan lingkungan sekolah, para guru dan wali murid sempat mencari lokasi alternatif.
Mereka sempat membersihkan rumah kosong milik warga bernama Sumini untuk dijadikan tempat belajar sementara. Namun, malam harinya mereka mendapat kabar bahwa suami pemilik rumah tidak mengizinkan bangunan tersebut dipakai.
Akhirnya, proses belajar mengajar dialihkan ke salah satu ruangan kosong di SMP MMT Kabupaten Pesisir Barat yang tidak terpakai.
Sementara itu, Ketua Komite SDN 46 Krui Kabupaten Pesisir Barat, Mat Rofi’i, juga membenarkan bahwa Kepala Sekolah menyatakan TK satu atap tersebut tidak lagi diakui.
“Setahu saya, TK itu memang satu atap dengan SDN 46 Krui, dari dulu sejak kepala sekolah Pak Nasrudin. Gedung TK memang dibangun khusus untuk kegiatan belajar anak-anak TK. Saya juga heran, kenapa sekarang dibilang tidak terdaftar,” ujar Mat Rofi’i, Selasa 15 Februari 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Endang Pelita Ningrum belum berhasil dikonfirmasi. Saat tim media mencoba menemui di sekolah sejak Selasa hingga Rabu (16/04/2025), yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Pekonmon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, yang khawatir anak-anak mereka kehilangan hak atas pendidikan usia dini yang layak.
Warga berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat segera turun tangan dan memberikan kejelasan atas status TK satu atap yang selama ini menjadi kebanggaan desa mereka. (Suroso)







