Pusaran Korupsi Alat Kesehatan di RSUD-BM Tanggamus, Ini Peran Mantan Direktur RSUD-BM, PPTK, dan Rekanan !

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 09:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiganya tersangka saat digelandang usai ditetapkan tersangka, Marizan lebih dahulu ditahan sejak 16 April 2025, sementara Meri Yosepa dan MTP menyusul pada Kamis malam, 24 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Ketiganya tersangka saat digelandang usai ditetapkan tersangka, Marizan lebih dahulu ditahan sejak 16 April 2025, sementara Meri Yosepa dan MTP menyusul pada Kamis malam, 24 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pengadaan alat kesehatan CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyeret tiga nama besar ke jeruji besi.

Mereka adalah Meri Yosepa selaku mantan Direktur Rumah Sakit, Marizan sebagai PPTK, serta rekanan penyedia barang berinisial MTP.

Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan korupsi senilai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik mengungkap, Marizan berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab langsung atas proses pembelanjaan alat CT Scan.

Ia diduga melakukan pengadaan melalui E-Katalog tanpa perencanaan yang sah, bahkan mengganti spesifikasi alat dari CT Scan Philips ke Siemens tanpa dokumen perubahan perencanaan.

Tak sendiri, Marizan disebut mendapat restu dari Meri Yosepa yang kala itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Meri Yosepa diduga menyetujui pengadaan alat yang tak sesuai spesifikasi awal. Perannya dinilai vital dalam memuluskan proses pengadaan yang cacat administrasi.

Sementara itu, MTP selaku rekanan diduga menetapkan harga secara sepihak tanpa proses negosiasi dengan pihak rumah sakit.

Hal ini bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan memperkuat dugaan kerugian negara dalam proyek senilai Rp13,1 miliar tersebut.

Ketiganya kini ditahan terpisah—Marizan lebih dahulu ditahan sejak 16 April 2025, sementara Meri Yosepa dan MTP menyusul pada Kamis malam, 24 April 2025. (Herdi)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru