Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, nyaris tewas diamuk massa setelah tertangkap basah mencoba mencuri sepeda motor di halaman SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menyebutkan bahwa kedua pelaku berinisial AN (30) dan RY (23) merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Barang bukti alat kejahatan yang berhasil diamankan dari kedua tersangka |
“Aksi pelaku ketahuan saat mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Genio B 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru di sekolah tersebut. Saat itu motor tengah diparkir di halaman sekolah,” ujar AKP Riyadi dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Upaya pencurian digagalkan setelah seorang siswa memergoki aksi mereka dan berteriak “maling”, sehingga memicu kepanikan pelaku. Keduanya lantas meninggalkan motor yang sudah dirusak kunci kontaknya dan melarikan diri menggunakan kendaraan mereka sendiri.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga wilayah Kecamatan Banyumas, sejauh 10 kilometer dari lokasi kejadian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah motor mereka terjatuh.
“Keduanya sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram. Beruntung, anggota kepolisian yang tiba di lokasi dengan sigap mengamankan dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi,” jelas Riyadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor, satu kunci letter L, tiga anak kunci palsu untuk membobol kunci kendaraan, serta dua unit ponsel.

Barang bukti sepeda motor milik tersangka dan milik korban yang berhasil disita polisi |
Menurut pengakuan awal, AN dan RY adalah bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten. Di wilayah Pringsewu saja, mereka mengaku telah beraksi di lebih dari 25 lokasi berbeda.
“Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lainnya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Davit)