Mantri BRI di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes, Rugikan Negara Rp520 Juta, Ini Modusnya !

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 17:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi KUR BRI Pringsewu saat dipakaikan borgol oleh penyidik Kejari Pringsewu, Senin 28 April 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Tersangka Korupsi KUR BRI Pringsewu saat dipakaikan borgol oleh penyidik Kejari Pringsewu, Senin 28 April 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan G.K., seorang mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Unit Pringsewu 1 untuk periode 2020 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi A, pada Senin (28/4/2025).

Kadek menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memalsukan dokumen serta menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit, kemudian dana tersebut dinikmati sendiri,” ungkap Kadek Dwi dalam keterangannya kepada media.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan G.K. telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik menahan G.K. selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, di Rumah Tahanan Way Hui.

“Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

Atas perbuatannya, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini bermula dari laporan internal yang disampaikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu.

Dalam keterangannya, pihak BRI menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola internal dan memperkuat sistem mitigasi risiko guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Sebagai informasi, mantri BRI adalah petugas lapangan yang bertugas untuk mengembangkan nasabah di sektor mikro, menjadi ujung tombak dalam menjangkau masyarakat, serta membantu mereka dalam mengakses pembiayaan dan layanan keuangan. (Davit)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru