Prioritastv.com, Lampung Tengah – Pelarian RAD (33), warga Kampung Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Setelah hampir sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku begal sadis terhadap tiga pelajar SMP ini ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa pada Selasa 29 April 2025 sore.
RAD sebelumnya terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya, ALB, yang lebih dulu ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi mereka bukan sembarang kejahatan—korbannya adalah tiga anak SMP yang tengah mendorong sepeda motor kehabisan bensin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah Kampung Teluk Dalem Ilir, Rumbia, pada Rabu dini hari (19/3/25).
“Mereka dibuntuti, lalu ditendang sampai terjatuh, kemudian ditodong. Sangat keji, apalagi korbannya anak-anak,” ungkap Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendr saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/25).
Dalam aksi itu, pelaku merampas dua unit handphone dan satu sepeda motor milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai hampir Rp15 juta.
Aksi kejahatan ini sempat membuat geger warga setempat, mengingat pelaku berani beraksi pada pukul 01.00 WIB dini hari dan menyasar korban yang masih di bawah umur.
“RAD ini sempat buron, tapi kami terus kejar. Setelah menangkap ALB dan juga penadahnya, MT alias Tumpang (38), akhirnya identitas dan lokasi RAD terendus,” jelas Kapolsek.
RAD pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Rumbia juga mengingatkan para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari.
“Pastikan anak sudah di rumah sebelum jam 10 malam. Jangan biarkan anak-anak berkeliaran di waktu rawan, agar tidak menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan di Lampung Tengah yang melibatkan remaja sebagai korban.
Polisi pun berkomitmen untuk terus memberantas aksi-aksi premanisme demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Diketahui, pada Kamis 27 Maret 2025 pukul 11.00 WIB, polisi menangkap ALB (25), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ALB mengaku telah menjual motor hasil curian seharga Rp3,8 juta kepada seorang penadah sebelum akhirnya berpindah tangan ke MT alias Tumpang (38) dengan harga Rp5,5 juta.
Sehingga pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap MT alias Tumpang di wilayah Seputih Mataram, Lampung Tengah. (Erwin)







