Prioritastv.com, Lampung – Modus penipuan dan pemerasan melalui media sosial kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan tiga narapidana yang menjalankan aksinya dari balik jeruji besi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan kejahatan digital ini yang meraup keuntungan hingga Rp150 juta dari satu korban saja.
Empat tersangka berhasil diamankan: tiga di antaranya adalah narapidana berinisial A, E, dan F, serta satu orang wanita berinisial MA, yang diketahui merupakan istri dari salah satu napi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menjalankan skema penipuan lintas platform, memanfaatkan TikTok sebagai pintu awal jebakan.
“Modusnya dimulai dari akun TikTok palsu yang digunakan tersangka A untuk berpura-pura sebagai anggota polisi. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku meminta foto dan video pribadi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya saat ekspose perkara di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Materi pribadi itu kemudian diedit oleh tersangka E sehingga tampak mencemarkan nama baik korban.
Selanjutnya, konten tersebut dijadikan alat untuk memeras, dengan ancaman akan disebarluaskan jika permintaan pelaku tidak dipenuhi.
Menurut Kombes Dery, peran dalam komplotan ini terbagi rapi:
• A: Berpura-pura sebagai polisi dan memulai komunikasi dengan korban.
• E: Mengedit foto dan video untuk dijadikan bahan pemerasan.
• F: Menyimpan dana hasil kejahatan.
• MA: Mengelola penarikan dana dari berbagai rekening bank.
“Dari satu korban saja, mereka berhasil mendapatkan Rp150 juta. Tapi kami masih mendalami apakah jumlah korban dan nilai kerugiannya lebih besar,” tambah Dery.
Ia juga mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, aksi mereka dilakukan dua kali—satu berhasil dan satu gagal. Namun, polisi menduga ada lebih banyak korban.
Kasus ini terbongkar berkat kerja sama antara Polda Lampung dan Kementerian Hukum dan HAM, yang menaungi Lapas serta Rutan di Lampung.
Meski demikian, polisi enggan mengungkap identitas korban maupun lokasi Lapas tempat para napi tersebut berada, demi alasan keamanan dan privasi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kombes Dery mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami pemerasan atau penipuan serupa. “Kami terus melakukan pendataan. Jangan takut untuk melapor,” pungkasnya. (Erwin)







