Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bermodus menitipkan dagangan, AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, nekat mencuri handphone milik pedagang kue di Pasar Sarinongko, Pringsewu.
Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi itu akhirnya terbongkar setelah aparat Kepolisian Sektor Pringsewu Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan pabrik roti ini ditangkap di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A76 milik korban senilai sekitar Rp3 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang kue bernama Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo.
Ia melaporkan kehilangan handphone miliknya yang hilang dari atas meja lapak dagangannya setelah AAS mampir dan berpura-pura menitipkan kue.
“Korban curiga karena pelaku berpamitan tergesa-gesa. Setelah itu, baru disadari bahwa handphone miliknya telah raib. Dugaan korban mengarah pada AAS karena tidak ada orang lain yang berada di sekitar lokasi saat kejadian,” terang Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (30/4/2025).
Meski awalnya sempat menyangkal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, yakni di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu.
Saat ditemukan, handphone tersebut telah dibungkus plastik dan dikubur untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (Davit)







