Ayah Tiri Bejat di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Selama Bertahun-Tahun, Begini Bisa Terungkap !

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak dan tersangka SU yang ditangkap polisi |

Kolase foto ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak dan tersangka SU yang ditangkap polisi |

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pihak kepolisian usai dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat malam, 2 Mei 2025.

Korban, sebut saja Melati (19), mengaku menjadi korban kebejatan ayah tirinya sejak tahun 2018 saat korban masih dibawah umur hingga terakhir kali pada Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi pelaku dilakukan di rumah korban saat sang ibu tidak berada di rumah. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya, disertai bujuk rayu dan ancaman,” ungkap Iptu Daniel, Minggu 4 Mei 2025.

Kasus ini mulai terungkap setelah adik kandung korban mencurigai perilaku pelaku dan memberikan petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39).

“Setelah dikonfirmasi langsung kepada korban, sang ibu akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Saat ini, SU telah ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegas Iptu Daniel.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dalam keluarga. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru