Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah memberikan kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara.
Pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan resminya pada 11 Maret 2025 di Istana Merdeka menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
Ketentuan ini juga tertuang dalam PMK No. 23 Tahun 2025, yang menyebut bahwa pembayaran dilakukan paling cepat bulan Juni, dan jika belum memungkinkan, paling lambat pada Juli 2025.
Untuk pensiunan, pencairan dilakukan oleh PT Taspen dan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif, PPPK, pensiunan PNS, penerima pensiun, serta penerima tunjangan yang sah.
Adapun ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat atau sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja bagi yang aktif bekerja.
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan uang pensiun bulanan terakhir sesuai golongan, yang tahun ini sudah mengalami kenaikan sebesar 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian estimasi gaji ke-13 kepada PNS aktif, PPPK, pensiunan PNS, penerima pensiun, serta penerima tunjangan yang sah tahun 2025:
Golongan I
• IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
• IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
• IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
• ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
• IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
• IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
• IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
• IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
• IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
• IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
• IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
• IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
• IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
• IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
• IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
• IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
• IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tidak akan ada pengurangan atau penyesuaian dalam pembayaran gaji ke-13 tahun ini, berbeda dengan kondisi saat pandemi yang mengharuskan efisiensi anggaran.
Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan dana secara penuh dalam APBN 2025 untuk pembayaran gaji ke-13, guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, terutama bagi pensiunan, Sri Mulyani mengimbau agar seluruh data rekening yang terdaftar di PT Taspen diperbarui dan dipastikan akurat.
Langkah ini penting agar tidak terjadi penundaan atau kegagalan transfer pada saat pembayaran dilakukan.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para PNS dan pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka yang memasuki tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang. (Ubay)







