Prioritastv.com, Lampung Tengah – Tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, dibantu Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun.
Terpidana atas nama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bandar Jaya, ditangkap di kawasan Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Menurut Alfa Dera, Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Endang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan laporan BRI Bandar Jaya Nomor R 26 IV/KC/OPS/2006 tertanggal 19 April 2006, yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp2.025.854.103.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan korupsi dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller, dengan cara menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” terang Alfa Dera, Senin 5 Mei 2025.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 9 bulan kurungan melalui putusan Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk tertanggal 12 Oktober 2017. Namun, sejak proses investigasi hingga putusan in absensia dijatuhkan, Endang melarikan diri.
Baca Juga :
Dalam pelariannya, Endang mengganti identitas menjadi Widyastuti dengan bantuan sejumlah pihak, yakni Lisnur Anwaru, M. Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang.
“Ia beberapa kali berpindah tempat dan identitas untuk menghindari penangkapan,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan secara persuasif dan humanis sesuai SOP penanganan DPO, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor.
“Pada Minggu 4 Mei 202, pukul 22.25 WIB, Endang resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gunung Sugih,” tandasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama solid antar-kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. (Erwin)







