Ngaku Dibegal, Pedagang Keripik di Bandar Lampung Ternyata Motor Dititip Teman, Ini Motifnya !

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka WM saat digelandang petugas ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung, Senin 5 Mei 2025 |

Tersangka WM saat digelandang petugas ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung, Senin 5 Mei 2025 |

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang perempuan berinisial WM (37), warga Langkapura, Bandar Lampung, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan membuat laporan palsu tentang pembegalan sepeda motor.

WM yang sehari-hari berjualan keripik, mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas), namun setelah penyelidikan, polisi membuktikan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa keterangan WM terbukti tidak konsisten dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku bahwa laporan itu dibuat-buat,” ujar Kombes Pol Alfret saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

WM sebelumnya mengaku dibegal oleh dua pria tak dikenal di Jalan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (29/4/2025). Dalam laporannya, ia menyebut para pelaku menodongnya dengan pisau sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya.

Namun fakta sebenarnya terungkap. Kepada penyidik, WM akhirnya mengakui bahwa sepeda motornya tidak dirampas, melainkan sengaja ia titipkan di rumah temannya.

“Ia nekat membuat laporan palsu karena tidak sanggup lagi membayar cicilan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, STNK atas nama WM, serta dokumen laporan polisi palsu yang sempat dibuatnya.

Akibat perbuatannya, WM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik.

“Ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru