Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Satu lagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus oleh jajaran Polres Tulang Bawang.
Pelaku berinisial KA alias N (23), warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap di wilayah Plaju, Kota Palembang, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, atas keterlibatannya dalam kasus curanmor yang terjadi di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Kamis (20/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peristiwa tersebut, dua unit sepeda motor milik karyawan toko raib digondol pelaku dari parkiran di samping Toko Gipsum Swastika.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan bahwa KA alias N beraksi bersama rekannya, GP alias MA alias L (25), yang lebih dahulu ditangkap pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Sungai Rebo.
“Dalam penangkapan KA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter Y dan satu mata obeng ketok pipih, yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” kata Kompol Haryono, Senin 5 Mei 2025.
Sebelumnya, saat penangkapan GP, petugas menyita sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dengan nomor polisi BE 2409 TO, serta uang tunai sebesar Rp640 ribu, yang merupakan hasil penjualan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BE 2270 TS.
Kompol Haryono menjelaskan, kejadian curanmor bermula saat kedua korban memarkirkan kendaraan mereka sekitar pukul 07.30 WIB untuk bekerja di toko gipsum tersebut.
Saat hendak pulang pada pukul 17.00 WIB, mereka mendapati kedua sepeda motor telah hilang dari lokasi parkir. Usaha pencarian tidak membuahkan hasil, sehingga korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal rekaman CCTV dari lokasi kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp57 juta,” jelasnya.
Saat ini, KA telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, GP alias MA alias L telah sedang menjalani proses hukuman di Lapas Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain dan mencari keberadaan sepeda motor Honda Scoopy yang belum ditemukan,” tandasnya. (Prabu)







