Dua Pejabat Pringsewu Segera Dimejahijaukan, Diduga Selewengkan Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan Dua Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Selasa 6 Mei 2025 |

Pelimpahan Dua Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Selasa 6 Mei 2025 |

 

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dugaan skandal korupsi dana hibah kembali mencoreng nama birokrasi Pringsewu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, pada Selasa (6/5), resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi Prioritastv.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, menyebutkan bahwa perkara ini menyeret dua pejabat aktif di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya adalah TP, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara LPTQ dan Analis Kebijakan Ahli Muda, serta R, Sekretaris LPTQ sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

“Berkas perkara keduanya telah kami limpahkan secara terpisah ke Pengadilan Tipikor. Surat dakwaan juga telah disusun dan kami nyatakan perkara siap disidangkan,” kata  Kadek dalam rilis tersebut.

Penuntut Umum juga mengajukan permohonan agar Majelis Hakim segera menetapkan jadwal sidang dan status penahanan rutan terhadap para terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Dalam dakwaan, TP dan R diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau setidaknya Pasal 3, yang keduanya menjerat pelaku korupsi dengan ancaman hukuman berat. Kedua pasal tersebut turut diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Kerugian negara dalam perkara ini tidak sedikit—mencapai Rp584.464.193. Namun, upaya Kejari Pringsewu dalam proses penyidikan berhasil memulihkan sebagian kerugian sebesar Rp494.974.684.

Dengan pelimpahan ini, publik menantikan jalannya persidangan dan sejauh mana pertanggungjawaban hukum akan ditegakkan terhadap para pihak yang diduga menyalahgunakan dana umat ini. (Davit)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru