Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dugaan skandal korupsi dana hibah kembali mencoreng nama birokrasi Pringsewu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, pada Selasa (6/5), resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi Prioritastv.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, menyebutkan bahwa perkara ini menyeret dua pejabat aktif di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya adalah TP, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara LPTQ dan Analis Kebijakan Ahli Muda, serta R, Sekretaris LPTQ sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
“Berkas perkara keduanya telah kami limpahkan secara terpisah ke Pengadilan Tipikor. Surat dakwaan juga telah disusun dan kami nyatakan perkara siap disidangkan,” kata Kadek dalam rilis tersebut.
Penuntut Umum juga mengajukan permohonan agar Majelis Hakim segera menetapkan jadwal sidang dan status penahanan rutan terhadap para terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.
Dalam dakwaan, TP dan R diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau setidaknya Pasal 3, yang keduanya menjerat pelaku korupsi dengan ancaman hukuman berat. Kedua pasal tersebut turut diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Kerugian negara dalam perkara ini tidak sedikit—mencapai Rp584.464.193. Namun, upaya Kejari Pringsewu dalam proses penyidikan berhasil memulihkan sebagian kerugian sebesar Rp494.974.684.
Dengan pelimpahan ini, publik menantikan jalannya persidangan dan sejauh mana pertanggungjawaban hukum akan ditegakkan terhadap para pihak yang diduga menyalahgunakan dana umat ini. (Davit)







