Tukang Las di Panjang Bandar Lampung Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Bawah Umur Sejak Tahun 2024

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ilustrasi pencabulan anak dan tersangka MM yang ditangkap Polsek Panjang | Dok. Humas Polresta Bandar Lampung.

Kolase foto ilustrasi pencabulan anak dan tersangka MM yang ditangkap Polsek Panjang | Dok. Humas Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MM (61), warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan penangkapan MM dilakukan oleh Polsek Panjang setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

“Tersangka MM, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa 6 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, berdasarkan keterangan korban tindakan asusila itu diduga terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.

“Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan sekitar untuk mendekati korban, yang semuanya masih berusia di bawah 12 tahun,” jelasnya.

Dugaan kekerasan seksual dilakukan di dalam rumah tersangka, yang menjadi lokasi utama terjadinya perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Korban diketahui berstatus sebagai pelajar sekolah dasar, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” ujarnya.

Saat ini, para korban tengah menjalani proses pemulihan dengan didampingi oleh pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru