Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial MM (61), warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan penangkapan MM dilakukan oleh Polsek Panjang setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
“Tersangka MM, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa 6 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, berdasarkan keterangan korban tindakan asusila itu diduga terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.
“Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan sekitar untuk mendekati korban, yang semuanya masih berusia di bawah 12 tahun,” jelasnya.
Dugaan kekerasan seksual dilakukan di dalam rumah tersangka, yang menjadi lokasi utama terjadinya perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Korban diketahui berstatus sebagai pelajar sekolah dasar, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” ujarnya.
Saat ini, para korban tengah menjalani proses pemulihan dengan didampingi oleh pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak. (Erwin)







