Prioritastv.com, Sumatera Selatan – Dua sopir tangki pembawa BBM Oplosan di tangkap Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Dua tersangka di tangkap karena mengoplos BBM Pertamina dengan minyak ilegal selanjutnya di jual atau di tampung PT Bukit Asam (PT. BA) yang berada di Tanjung Enim kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Hal ini terungkap saat rilis yang dilaksanakan unit II Subdit IV tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, selasa (06/05) di Mapolda setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang ditangkap yaitu Hendra Wijaya dan Ahmad Junaidi keduanya di tangkap (01/05) di Desa Tebat Agung kecamatan Rambang Niru, kabupaten Muara Enim.
Wadir reskrimsus Polda Sumsel. AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan berkat imformasi dari masyarakat, truk tangki sempat kejar-kejaran di jalan denang anggota.
“Setelah di hentikan di dalam truk ada BBM jenis solar sekitar 16 ribu liter yang telah di oplos. BBM jenis solar berasal dari depot Pertamina,” ungkapnya.
Di tengah jalan sopir berganti lalu BBM dari Pertamina di bawah ke gudang lalu di oplos dan dijual di seputaran Muara Enim.
Kedua tersangka sopir BBM di jual di daerah Muara Enim,
“Kasus masih kita kembangkan, beberapa barang bukti telah di amankan termasuk gudang tempat mengoplos,” lanjutnya.
Sedangkan tersangka Hendra Wjaya mengaku mengoplos BBM atas inisiatif sendiri, minyak dijual ke Tanjung Enim PT Bukit Asam, BUMN tambang batu bara di Tanjung Enim.
Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 44 miliar. (Iskandar Mirza)







