Jual PSK di Pringsewu, Pria Berjambang Terancam Penjara, Ini Identitasnya !

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:36

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis 8 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis 8 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi secara resmi melimpahkan tersangka kasus praktik prostitusi, Ari Mustofa (24), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (7/5/2025).

Warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu ini diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik prostitusi yang dijalankannya.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menyatakan, pelimpahan tahap dua ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kejari Pringsewu bernomor B-556/L.8.20/Eoh.i/05/2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberi keadilan kepada masyarakat serta korban yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” ujar AKP Juniko, Kamis (8/5/2025).

Ari Mustofa ditangkap dalam razia penyakit masyarakat yang digelar di salah satu penginapan di wilayah Sukoharjo, Jumat malam, 7 Maret 2025.

Awalnya, petugas mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa Ari adalah sosok yang mengatur layanan prostitusi tersebut.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi antara pelanggan dan PSK yang dikelola Ari.

“Tersangka berperan sebagai mucikari, menyediakan jasa PSK kepada pelanggan, melakukan promosi, serta menerima keuntungan dari praktik tersebut,” jelas AKP Juniko.

Atas tindakannya, Ari Mustofa dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Setelah pelimpahan ini, Ari akan segera menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Pihak kepolisian berharap proses hukum ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam praktik prostitusi terselubung. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru