Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi secara resmi melimpahkan tersangka kasus praktik prostitusi, Ari Mustofa (24), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (7/5/2025).
Warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu ini diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik prostitusi yang dijalankannya.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menyatakan, pelimpahan tahap dua ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kejari Pringsewu bernomor B-556/L.8.20/Eoh.i/05/2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelimpahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberi keadilan kepada masyarakat serta korban yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” ujar AKP Juniko, Kamis (8/5/2025).
Ari Mustofa ditangkap dalam razia penyakit masyarakat yang digelar di salah satu penginapan di wilayah Sukoharjo, Jumat malam, 7 Maret 2025.
Awalnya, petugas mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa Ari adalah sosok yang mengatur layanan prostitusi tersebut.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi antara pelanggan dan PSK yang dikelola Ari.
“Tersangka berperan sebagai mucikari, menyediakan jasa PSK kepada pelanggan, melakukan promosi, serta menerima keuntungan dari praktik tersebut,” jelas AKP Juniko.
Atas tindakannya, Ari Mustofa dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Setelah pelimpahan ini, Ari akan segera menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Pihak kepolisian berharap proses hukum ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam praktik prostitusi terselubung. (Samuel)







