Prioritastv.com, Lampung Tengah – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengutuk keras tindakan keji seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, menyatakan bahwa peristiwa memilukan ini berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
Ia menyebut pelaku sebagai sosok yang telah kehilangan nurani dan tidak layak lagi disebut manusia.
“Ini benar-benar biadab dan bukan manusia lagi. Orang tua yang seharusnya menjadi pelindung utama anak, justru menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/5/2025).
Eko menyebut, kasus kekerasan seksual ini menambah daftar panjang kasus serupa di Lampung Tengah.
“Hingga saat ini, LPA mencatat sudah ada 43 korban, dua di antaranya dilakukan oleh ayah kandung sendiri,” ungkap Eko, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah.
LPA Lampung Tengah mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku, yakni 20 tahun penjara, ditambah hukuman kebiri kimia, serta pencabutan hak sebagai wali.
“Kami berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera dan keadilan bagi korban,” tutup Eko.
Diketahui, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan kakak korban terhadap perubahan sikap adiknya yang kerap menyendiri, tampak murung, dan menunjukkan pandangan mata kosong.
Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan seluruh kejadian menyedihkan yang dialaminya selama bertahun-tahun di bawah ancaman sang ayah.
Mendengar pengakuan tersebut, kakak korban segera memberitahu ibu mereka. Sang ibu kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Seputihbanyak untuk diproses secara hukum.
Pelaku ditangkap pada Kamis (8/5/2025), di kawasan Pasar Seputih Banyak dan ditahan kepolsian Polsek Seputih Banyak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3), serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Erwin)