LPA Lampung Tengah Kutuk Keras Tindakan Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Bertahun-tahun, Minta Pelaku Dihukum Kebiri Kimia

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Yuono Ketua LPA Lampung Tengah yang mengutuk keras kasus kekerasan seksual ayah kandung kepada putrinya.

Eko Yuono Ketua LPA Lampung Tengah yang mengutuk keras kasus kekerasan seksual ayah kandung kepada putrinya.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengutuk keras tindakan keji seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, menyatakan bahwa peristiwa memilukan ini berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Ia menyebut pelaku sebagai sosok yang telah kehilangan nurani dan tidak layak lagi disebut manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini benar-benar biadab dan bukan manusia lagi. Orang tua yang seharusnya menjadi pelindung utama anak, justru menjadi predator bagi darah dagingnya sendiri,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Ketua DPRD Metro Beri Peringatan Keras: SPPG Faras Al Fajri Harus Izin dan IPAL Harus Beres Dulu

Eko menyebut, kasus kekerasan seksual ini menambah daftar panjang kasus serupa di Lampung Tengah.

“Hingga saat ini, LPA mencatat sudah ada 43 korban, dua di antaranya dilakukan oleh ayah kandung sendiri,” ungkap Eko, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah.

LPA Lampung Tengah mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku, yakni 20 tahun penjara, ditambah hukuman kebiri kimia, serta pencabutan hak sebagai wali.

“Kami berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera dan keadilan bagi korban,” tutup Eko.

Diketahui, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan kakak korban terhadap perubahan sikap adiknya yang kerap menyendiri, tampak murung, dan menunjukkan pandangan mata kosong.

Baca Juga :  Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Tanggamus dan TNI Ingatkan Warga Soal Bahaya Tambang Emas Ilegal

Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan seluruh kejadian menyedihkan yang dialaminya selama bertahun-tahun di bawah ancaman sang ayah.

Mendengar pengakuan tersebut, kakak korban segera memberitahu ibu mereka. Sang ibu kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Seputihbanyak untuk diproses secara hukum.

Pelaku ditangkap pada Kamis (8/5/2025), di kawasan Pasar Seputih Banyak dan ditahan kepolsian Polsek Seputih Banyak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3), serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

Identitas Mayat di Irigasi Sawah Terungkap, Ibnu Wafid Alfarobi Remaja Pulau Panggung Tanggamus
Diduga Kelebihan Muatan, Angkutan Pedesaan Masuk Sungai saat Melintas di Jembatan Gantung Pugung Tanggamus
Penindakan Operasi Keselamatan 2026 Polres Tanggamus Capai 950 hingga Hari ke Delapan, Ini Dominasinya
Gorong-Gorong Ambles, Truk Fuso Bermuatan Pasir Terjebak di Jalur Nasional Pringsewu
Identitas Korban Teridentifikasi, Saksi Ungkap Detik-Detik Penemuan Pria Tewas di Kostan Kedaton Bandar Lampung
Sejak Istri Berstatus PPPK Tanggamus, Rumah Tangga Jueni dan Meli di Ambang Perceraian Setelah Sembilan Tahun Menikah
Ketua Granat Juga Pembina FWK Kabupaten Tanggamus, Agus Ciek: Pers Berperan Penting Jaga Demokrasi
Jelang Puasa dan Imlek, Satgas Pangan Tipidter Polres Tanggamus Turun ke Pasar Kota Agung Bersama Bapanas
Berita ini 1 kali dibaca
Redaktur
Redaktur

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:28 WIB

Identitas Mayat di Irigasi Sawah Terungkap, Ibnu Wafid Alfarobi Remaja Pulau Panggung Tanggamus

Senin, 9 Februari 2026 - 23:31 WIB

Diduga Kelebihan Muatan, Angkutan Pedesaan Masuk Sungai saat Melintas di Jembatan Gantung Pugung Tanggamus

Senin, 9 Februari 2026 - 22:56 WIB

Penindakan Operasi Keselamatan 2026 Polres Tanggamus Capai 950 hingga Hari ke Delapan, Ini Dominasinya

Senin, 9 Februari 2026 - 22:37 WIB

Gorong-Gorong Ambles, Truk Fuso Bermuatan Pasir Terjebak di Jalur Nasional Pringsewu

Senin, 9 Februari 2026 - 22:10 WIB

Identitas Korban Teridentifikasi, Saksi Ungkap Detik-Detik Penemuan Pria Tewas di Kostan Kedaton Bandar Lampung

Berita Terbaru