Mengaku Tak Cukup Penghasilan, Bilung Peternak Bebek di Pringsewu Nyambi Jadi Pengedar Sabu Meski Pernah Masuk Penjara

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SI alias Bilung (53) saat digelandang petugas menuju tahanan,  Jumat 9 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka SI alias Bilung (53) saat digelandang petugas menuju tahanan, Jumat 9 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang peternak bebek di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terbongkar memiliki “profesi ganda” yang jauh dari harapan warga sekitar.

Pria berinisial SI alias Bilung (53), yang dikenal sebagai peternak bebek di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, justru diam-diam menjadi pengedar sabu.

Aksinya terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek rumahnya pada Rabu pagi (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB, tepat saat SI tengah menikmati sabu di ruang tamu.

“Petugas kami langsung menyergap dan sempat terjadi upaya pelarian, namun tersangka berhasil diamankan hanya beberapa meter dari rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,46 gram. Selain itu, turut disita alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya.

Kasat menyebut, pada awal pemeriksaan, SI berdalih bahwa dirinya hanya pemakai. Namun dari hasil pendalaman dan bukti-bukti kuat, pria yang pernah dipenjara dalam kasus serupa ini akhirnya mengakui perannya sebagai pengedar.

“Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Way Gelang, Kota Agung. Usai keluar, sempat mencoba hidup lurus dengan beternak bebek. Tapi karena penghasilan tak mencukupi, dia kembali terjun ke dunia narkoba,” jelas AKP Candra.

Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama tersangka SI, termasuk kemungkinan adanya pemasok tetap.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Candra Dinata.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terjebak dalam iming-iming keuntungan instan dari bisnis haram tersebut.

 

Kepolisian juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Pemberantasan narkoba butuh kerja sama semua pihak. Kami berharap masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru