Prioritastv.com, Lampung Tengah – Publik dikejutkan dengan kemunculan video deepfake yang mencatut wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan pejabat tinggi negara.
Setelah ditelusuri, pelaku di balik manipulasi teknologi canggih itu ternyata seorang warga Lampung Tengah bernama Almandela.
Pelaku ditangkap tim Bareskrim Polri di kediamannya di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah, pada 16 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil laboratorium digital forensik menyatakan video tersebut adalah rekayasa 100 persen alias hoaks total.
Kasus ini ditangani langsung oleh tim yang ditunjuk khusus oleh Kajari, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Wisnu Hamboro, yang bertindak sebagai penuntut umum.
Ia kini resmi berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, menyebut pelimpahan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025, atas perintah langsung Kajari Tommy Adhyaksa Putra.
Perkara telah diregister dengan Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns dan akan memasuki sidang pembuktian pada 19 Mei 2025.
“Tersangka didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Alfa, Jumat (9/5/2025).
Alfa menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan Almandela terbilang serius.
Ia membuat video palsu berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan menampilkan wajah Presiden Prabowo seolah-olah menawarkan program bantuan dana hingga Rp70 juta.
Korban yang percaya diarahkan ke tautan WhatsApp, lalu diminta mentransfer sejumlah uang sebagai “syarat pencairan”.
“Kerugian dari sejumlah korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Tak hanya menindak tegas pelaku, Kejari Lampung Tengah juga menyiapkan strategi pencegahan.
Edukasi hukum kepada masyarakat akan diperkuat, khususnya mengenai potensi kejahatan siber dan penyalahgunaan teknologi.
“Teknologi harusnya untuk kebaikan, bukan jadi alat menipu. Kami siap turun ke masyarakat untuk menerangkan bahaya penipuan digital dan pentingnya melek hukum,” tutup Alfa.
Kejari mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi digital yang mencurigakan dan selalu memverifikasi kebenaran sebelum mengambil tindakan. (Erwin)







