Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi resmi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam ilegal. Keduanya merupakan anggota kelompok gangster jalanan yang menamakan diri mereka “BOM21”, yang selama ini dikenal kerap terlibat aksi tawuran antargeng dan meresahkan masyarakat.
Dua tersangka tersebut adalah Rhido Anggara (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan Wahyu Mustofa (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/5/2025) sore, menyebut bahwa keduanya tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit yang dimodifikasi saat hendak melakukan aksi tawuran.
“Wahyu membawa celurit panjang berwarna merah, sedangkan Rhido membawa celurit berwarna ungu. Barang bukti ini kami amankan saat penggerebekan di rumah masing-masing,” ujar AKP Johannes.
Sementara enam pemuda lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dikenai pembinaan. Pihak kepolisian telah memanggil orang tua serta pihak sekolah, dan seluruhnya telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Meski baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, AKP Johannes tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. “Proses penyelidikan masih terus berjalan,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, yang diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan foto dan video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tawuran serta pamer senjata tajam oleh kelompok BOM21. Dari penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan delapan pemuda pada Kamis (8/5) pukul 13.00 WIB.
Selain dua celurit, petugas turut menyita sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelompok BOM21 menerima tantangan tawuran dari geng asal Kabupaten Pesawaran melalui media sosial Instagram pada 5 Mei.
Mereka sempat berkumpul dan bersiap melakukan aksi di depan RS GMC Pesawaran, namun karena lawan tidak muncul, mereka kembali dan berfoto di TPU Pekon Sidoharjo, lalu mengunggahnya ke media sosial.
Kelompok ini mengaku telah beberapa kali terlibat aksi tawuran, baik di wilayah Pringsewu maupun Pesawaran.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menindak tegas aksi premanisme dan kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKP Johannes.
Dari delapan yang diamankan, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur, berusia 14 hingga 17 tahun. Beberapa masih berstatus pelajar SMP dan SMK, sementara lainnya sudah tidak bersekolah.
Polres Pringsewu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap geng jalanan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Samuel)