Dua Anggota Geng “BOM21” Pringsewu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Sajam, Ini Identitasnya !

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat 9 Mei 2025, sore | Samuel/Media Prioritastv.com.

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat 9 Mei 2025, sore | Samuel/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi resmi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam ilegal. Keduanya merupakan anggota kelompok gangster jalanan yang menamakan diri mereka “BOM21”, yang selama ini dikenal kerap terlibat aksi tawuran antargeng dan meresahkan masyarakat.

Dua tersangka tersebut adalah Rhido Anggara (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan Wahyu Mustofa (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/5/2025) sore, menyebut bahwa keduanya tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit yang dimodifikasi saat hendak melakukan aksi tawuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wahyu membawa celurit panjang berwarna merah, sedangkan Rhido membawa celurit berwarna ungu. Barang bukti ini kami amankan saat penggerebekan di rumah masing-masing,” ujar AKP Johannes.

Sementara enam pemuda lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dikenai pembinaan. Pihak kepolisian telah memanggil orang tua serta pihak sekolah, dan seluruhnya telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

Meski baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, AKP Johannes tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. “Proses penyelidikan masih terus berjalan,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, yang diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan foto dan video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi tawuran serta pamer senjata tajam oleh kelompok BOM21. Dari penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan delapan pemuda pada Kamis (8/5) pukul 13.00 WIB.

Selain dua celurit, petugas turut menyita sejumlah ponsel dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelompok BOM21 menerima tantangan tawuran dari geng asal Kabupaten Pesawaran melalui media sosial Instagram pada 5 Mei.

Mereka sempat berkumpul dan bersiap melakukan aksi di depan RS GMC Pesawaran, namun karena lawan tidak muncul, mereka kembali dan berfoto di TPU Pekon Sidoharjo, lalu mengunggahnya ke media sosial.

Kelompok ini mengaku telah beberapa kali terlibat aksi tawuran, baik di wilayah Pringsewu maupun Pesawaran.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menindak tegas aksi premanisme dan kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKP Johannes.

Dari delapan yang diamankan, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur, berusia 14 hingga 17 tahun. Beberapa masih berstatus pelajar SMP dan SMK, sementara lainnya sudah tidak bersekolah.

Polres Pringsewu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap geng jalanan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Samuel)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru