Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 10 May 2025 16:06 WIB ·

Perdayai Teman di Pringsewu, Penjaga Kost Asal Pesawaran Bawa Kabur Motor Saat Nongkrong di Komplek Pemda


 Tersangka saat ditangkap Polsek Gading Rejo, Kamis 8 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka saat ditangkap Polsek Gading Rejo, Kamis 8 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

 

Seorang penjaga kost asal Kabupaten Pesawaran diringkus polisi usai membawa kabur sepeda motor milik temannya di Pringsewu. Aksi penggelapan itu dilakukan pelaku saat sedang nongkrong bersama korban di kawasan Komplek Pemda Pringsewu, dengan modus pura-pura meminjam motor untuk membeli rokok.

Pelaku diketahui bernama Dedi Pratama (28), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Dalam kesehariannya, Dedi bekerja sebagai penjaga rumah kost.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang sudah diubah warnanya dari hitam menjadi pink,” ujar AKP Herman, Sabtu (10/5/2025).

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 18 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Syarifudin (22), warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, sedang nongkrong di jalur dua Komplek Pemda Pringsewu bersama seorang temannya.

Saat itu, pelaku datang bersama seorang rekannya dan bergabung dengan korban. Sempat mengobrol sambil minum kopi, pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, pelaku tak pernah kembali, dan motor korban pun hilang dibawa kabur.

Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gadingrejo. Meski sempat terkendala karena korban hanya mengenal nama pelaku tanpa informasi alamat lengkap, polisi terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan, Dedi mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya. Motor milik korban sempat ia gadaikan sebelum akhirnya disita kembali oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi, bahkan dengan orang yang sudah dikenal,” tutup AKP Herman. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Tampang Sepupu Kakam Gunung Agung Saat Peragakan 22 Adegan Penusukan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah

22 May 2025 - 00:11 WIB

3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

21 May 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Tanggamus Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Pematangsawa

21 May 2025 - 22:11 WIB

Sekda Tanggamus Buka Forum Satu Data Indonesia dan Desa Cantik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

21 May 2025 - 21:24 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Timur Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Polda Lampung

21 May 2025 - 21:03 WIB

L@pakk Lampung Siap Investigasi Dugaan Kejanggalan BUMDes Pekon Siliwangi, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

21 May 2025 - 16:41 WIB

Trending di News