Dua Anggota Geng BOM21 Tersangka Kepemilikan Sajam Minta Maaf ke Warga Pringsewu

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:21

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat meminta maaf dihadapan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Kedua tersangka saat meminta maaf dihadapan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pemuda yang tergabung dalam kelompok geng BOM21, Rhido Anggara dan Wahyu Mustofa (19), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam oleh Satreskrim Polres Pringsewu.

Keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore.

“Kepada warga Kabupaten Pringsewu, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan dan tindakan saya dan teman-teman,” ucap Wahyu Mustofa dengan nada menyesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengajak para pemuda lainnya untuk menjauhi aksi geng yang meresahkan dan memilih kegiatan yang lebih positif.

“Buat teman-teman semua, lebih baik berhenti dari hal-hal seperti itu. Nongkrong biasa saja. Kalau mau healing, jangan bikin resah orang lain,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat kelompok tersebut diduga hendak melakukan tawuran.

Polisi mengamankan dua bilah celurit: satu berwarna merah yang dibawa Wahyu, dan satu berwarna ungu yang dibawa Rhido.

Selain kedua tersangka, enam pemuda lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Mereka kini menjalani pembinaan, dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua dan pihak sekolah turut dilibatkan dalam proses pembinaan lanjutan.

“Penetapan tersangka dilakukan karena keduanya membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. Proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar AKP Johannes.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari strategi penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan mencegah gangguan sosial di wilayah Pringsewu.

Ia juga mengimbau seluruh pemuda untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme maupun aktivitas geng yang meresahkan masyarakat.

“Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keamanan warga,” tegasnya.

Delapan pemuda yang diamankan terdiri dari empat pria dewasa—RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19)—serta empat anak di bawah umur: FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua masih berstatus pelajar SMK, dan sisanya putus sekolah. (Samue)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru