Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pemuda yang tergabung dalam kelompok geng BOM21, Rhido Anggara dan Wahyu Mustofa (19), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam oleh Satreskrim Polres Pringsewu.
Keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore.
“Kepada warga Kabupaten Pringsewu, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan dan tindakan saya dan teman-teman,” ucap Wahyu Mustofa dengan nada menyesal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengajak para pemuda lainnya untuk menjauhi aksi geng yang meresahkan dan memilih kegiatan yang lebih positif.
“Buat teman-teman semua, lebih baik berhenti dari hal-hal seperti itu. Nongkrong biasa saja. Kalau mau healing, jangan bikin resah orang lain,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat kelompok tersebut diduga hendak melakukan tawuran.
Polisi mengamankan dua bilah celurit: satu berwarna merah yang dibawa Wahyu, dan satu berwarna ungu yang dibawa Rhido.
Selain kedua tersangka, enam pemuda lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Mereka kini menjalani pembinaan, dan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua dan pihak sekolah turut dilibatkan dalam proses pembinaan lanjutan.
“Penetapan tersangka dilakukan karena keduanya membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. Proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar AKP Johannes.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Johannes menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari strategi penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan mencegah gangguan sosial di wilayah Pringsewu.
Ia juga mengimbau seluruh pemuda untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme maupun aktivitas geng yang meresahkan masyarakat.
“Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keamanan warga,” tegasnya.
Delapan pemuda yang diamankan terdiri dari empat pria dewasa—RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19)—serta empat anak di bawah umur: FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua masih berstatus pelajar SMK, dan sisanya putus sekolah. (Samue)







