Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli di Tiga Lokasi Berbeda Pada Operasi Pekat Krakatau 2025

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, secara rutin melaksanaan kegiatan patroli untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya aksi premanisme atau pungutan liar (pungli), terutama pada pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025.

Kegiatan patroli pencegahan aksi premanisme atau pungli yang dilakukan oleh personel Satuan Samapta Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Minggu (11/05/2025), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, kami mengerahkan 3 (tiga) personel Satuan Samapta untuk melaksanakan patroli pencegahan aksi premanisme atau pungli pada Operasi Pekat Krakatau 2025, yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Menggala,” ucap Kasat Samapta, Iptu Agus Heri Thama Linto, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, tiga lokasi yang menjadi sasaran patroli pencegahan aksi premanisme atau pungli pada Operasi Pekat Krakatau 2025 yakni pertama di Waterboom Umbul Lekou, Kampung Tiuh Tohou, kedua di Loket Travel dan Bus Tiuh Tohu, Menggala, dan ketiga di Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala.

“Patroli pencegahan aksi premanisme atau pungli pada Operasi Pekat Krakatau 2025 bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, terutama di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya aksi premanisme atau pungli,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kasat Samapta menambahkan, Operasi Pekat Krakatau 2025 merupakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sasaran utama penegakan hukum terhadap para pelaku premanisme atau pungli, dan berlangsung selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 01 s/d 14 Mei 2025 di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru