Aniaya Seorang Ibu dan Putrinya, Pria Kota Agung Tanggamus Dijebloskan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Halimi setelah ditangkap dan dirilis Polres Tanggamus, Rabu 12 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka Halimi setelah ditangkap dan dirilis Polres Tanggamus, Rabu 12 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria bernama Halimi (38), warga Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menganiaya seorang ibu dan putrinya secara brutal.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan bahwa Halimi ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Helda Wati (23), pada Sabtu, 26 April 2025.

Dalam laporan tersebut, Helda melaporkan bahwa dirinya dan sang ibu, Arma Suri (47), menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di pinggir jalan Pekon Negeri Ratu pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari keterangan korban dan para saksi, diketahui bahwa Halimi bersama dua orang lainnya, yakni Desi dan Zaharo, melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama,” ungkap AKP Khairul Yassin, Rabu (14/5/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa berawal saat ibu korban dihadang dan dipukul oleh pelaku. Ketika korban berusaha melerai, justru ikut menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka di bagian kepala dan bibir.

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapat perawatan medis. Tak lama berselang, laporan resmi pun dibuat ke Polres Tanggamus.

“Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Halimi di kediamannya pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 09.30 WIB. Saat diamankan, tersangka juga mengakui perbuatannya,” jelas Kasat.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Halimi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka terhadap orang lain.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bisa disampaikan melalui Bhabinkamtibmas maupun aparat pekon, ” tandasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru