Aniaya Seorang Ibu dan Putrinya, Pria Kota Agung Tanggamus Dijebloskan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Halimi setelah ditangkap dan dirilis Polres Tanggamus, Rabu 12 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka Halimi setelah ditangkap dan dirilis Polres Tanggamus, Rabu 12 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria bernama Halimi (38), warga Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menganiaya seorang ibu dan putrinya secara brutal.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan bahwa Halimi ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Helda Wati (23), pada Sabtu, 26 April 2025.

Dalam laporan tersebut, Helda melaporkan bahwa dirinya dan sang ibu, Arma Suri (47), menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di pinggir jalan Pekon Negeri Ratu pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Dari keterangan korban dan para saksi, diketahui bahwa Halimi bersama dua orang lainnya, yakni Desi dan Zaharo, melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama,” ungkap AKP Khairul Yassin, Rabu (14/5/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa berawal saat ibu korban dihadang dan dipukul oleh pelaku. Ketika korban berusaha melerai, justru ikut menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka di bagian kepala dan bibir.

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapat perawatan medis. Tak lama berselang, laporan resmi pun dibuat ke Polres Tanggamus.

“Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Halimi di kediamannya pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 09.30 WIB. Saat diamankan, tersangka juga mengakui perbuatannya,” jelas Kasat.

Baca Juga :  Korban Andrie Yunus Asal Lampung, 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Halimi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka terhadap orang lain.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bisa disampaikan melalui Bhabinkamtibmas maupun aparat pekon, ” tandasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia
Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara
Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Lansia di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Berita ini 5 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:31 WIB

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 14 April 2026 - 22:12 WIB

Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Berita Terbaru