Kasus Pembunuhan Warga Tulang Bawang di Lampung Tengah Diungkap Polisi, Tersangkanya Teman Sendiri

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra saat memimpin Konferensi Pers, Jumat 16 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra saat memimpin Konferensi Pers, Jumat 16 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung maut terhadap seorang pria asal Tulang Bawang.

Kejadian tragis ini berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan kebun tebu Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5/2025), Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa korban adalah GNR (37), warga Kelurahan Balam Asri, Kecamatan Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui berinisial D (21), seorang mahasiswa asal Menggala Selatan, Tulang Bawang. Ia tega menganiaya korban hingga tewas hanya karena permintaannya akan uang dan rokok ditolak.

“Awalnya pelaku dan rekannya, inisial SN, mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 12.30 WIB untuk meminta uang dan rokok. Karena ditolak, pelaku pergi sambil mengucapkan ancaman,” ungkap Kapolres.

Tak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku bersama rekannya menunggu korban di jalan setapak menuju kebun tebu.

Begitu melihat korban melintas dengan sepeda motor, pelaku langsung mengejar dan memepet korban hingga terjatuh, kemudian memukulinya secara brutal hingga korban tidak sadarkan diri.

“Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut,” tambahnya.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya, Kamis (15/5/2025), di kediaman saudaranya di Menggala, Tulang Bawang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku kekerasan di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru