Satu Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp526 Juta, Ini Modusnya !

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 17:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yuzid, mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung saat digiring tim Kejari Pesisir Barat, Senin 19 Mei 2025 | Suroso/Media Prioritastv.com.

Yuzid, mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung saat digiring tim Kejari Pesisir Barat, Senin 19 Mei 2025 | Suroso/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Yuzid, mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

Pasalanya, Yuzid diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogi Verdika mengatakan, hasil penyidikan menemukan sejumlah bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi dan ahli, hingga dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Pekon Tanjung Kemala.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain dengan membuat laporan keuangan fiktif, di mana tercantum kegiatan yang seolah-olah telah dilaksanakan 100%, padahal tidak pernah ada. Selain itu, ada pula kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Yogi, Senin 19 Mei 2025.

Ia menyebut, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp526 juta.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Suroso)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru